Suarakitanews – Aceh – Sumatera Utara Kembali Bersengketa, 4 Pulau Jadi Rebutan Wilayah Administrasi. Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan. Hal ini dipicu oleh perbedaan klaim atas empat pulau di kawasan perbatasan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Sebagai informasi, keempat pulau tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Namun, Provinsi Aceh menolak penetapan tersebut dan mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto: 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh
Dilansir dari ANTARA, pada Selasa (17/06/2025), Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Prasetyo, keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dokumen pendukung yang dimiliki pemerintah pusat.
“Presiden memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek adalah bagian dari wilayah administratif Aceh,” ujar Prasetyo.
Sejarah Panjang Sengketa Wilayah Sejak 1928
Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara ternyata bukan hal baru. Konflik ini sudah berlangsung sejak 1928, dengan kedua provinsi mengklaim memiliki dasar historis dan administratif atas empat pulau di perbatasan.
Meski begitu, pemerintah pusat menegaskan bahwa penetapan batas wilayah adalah kewenangan mutlak negara, bukan daerah. Seperti disampaikan Kepala PCO Hasan Nasbi, pemerintah daerah hanya mengelola wilayah administratif, sementara kedaulatan wilayah tetap di tangan pemerintah pusat.
Kemungkinan Revisi Masih Terbuka
Meski keputusan telah diambil, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pemerintah masih membuka ruang dialog dan mempertimbangkan semua masukan.
“Kami tentu mendengar dan mempelajari semua perspektif. Opsi revisi Kepmendagri tetap terbuka,” ujar Bima.
Kasus Serupa Terjadi di Seluruh Indonesia
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menyoroti bahwa polemik batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Bahkan, menurutnya, dari sekitar 70.000 desa di Indonesia, hanya 1.000 desa yang batas wilayahnya telah diselesaikan secara hukum.
“Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masih sengketa, itu bisa menimbulkan persoalan hukum,” kata Tito.
Masalah Lama yang Butuh Penyelesaian Tegas dan Dialogis
Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Aceh adalah langkah tegas pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah. Namun, karena ini menyangkut sejarah dan administrasi lokal yang kompleks, penting untuk membuka ruang dialog agar tidak menimbulkan ketegangan antardaerah.
Polemik semacam ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian batas wilayah secara hukum dan administratif agar pembangunan daerah tidak terganggu dan masyarakat tidak dirugikan.
Penulis: Mita Putri








