Suara Kita News.com,Tanjung Balai, Sumatera Utara – Gelombang penolakan terhadap aktivitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal meluas di Kota Tanjung Balai. Penolakan ini diwujudkan dengan maraknya spanduk di sejumlah desa yang kerap dijadikan pintu akses keluar masuknya kegiatan terlarang tersebut, pada Minggu (15 Juni 2025).
Spanduk-spanduk penolakan terlihat jelas terpasang di beberapa kecamatan strategis, di antaranya: Datuk Bandar, Sei Tualang Raso, Teluk Nibung
Masyarakat Tanjung Balai secara tegas menyatakan bahwa aktivitas PMI ilegal ini mencoreng nama baik wilayah mereka. Mereka menilai, kegiatan yang sangat bertentangan dengan hukum di negara ini dapat merusak citra dan martabat Kota Tanjung Balai di mata publik.
Salah seorang warga di Kecamatan Teluk Nibung menyampaikan, aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat setempat. “Terlepas dari aktivitas tersebut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomodasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan,” ujar MS, warga sekitar.
Warga tersebut juga menegaskan, jika hendak menjadi PMI, sebaiknya menempuh jalur yang sesuai prosedur dan mengikuti aturan yang berlaku. “Sebab, kegiatan tersebut dilindungi oleh negara, yang artinya tidak berisiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja,” tambahnya.
Penolakan ini muncul setelah belum lama ini aparat melakukan pencegahan kepulangan PMI Non-Prosedural. Pada 14 Mei 2025, aparat di Tanjung Balai Asahan berhasil mencegah kepulangan pekerja migran ilegal saat melakukan patroli.
Kapal yang diberhentikan, KM Sari Ulan I GT 15, diduga berlayar dari Perairan Malaysia menuju Perairan Tambuntulang, Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kapal tersebut membawa 20 penumpang yang terdiri dari 18 laki-laki dan 2 perempuan. Setelah kapal diberhentikan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen terhadap para penumpang. Karena tidak ditemukan dokumen resmi yang sah, para Pekerja Migran Non-Prosedural tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.






