Suara Kita News.com, MEDAN – Massa dari Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya Nomor 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (17/6/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk menguatkan pembatalan hak milik tanah nomor 557/Sei Renggas Permata yang diterbitkan pada 25 September 2013 atas nama Dokter T. Nancy Saragih seluas 887 m2, yang disinyalir tumpang tindih dengan sertifikat asli yang telah terbit sejak tahun 1965 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sekitar pukul 11.00 WIB, mahasiswa membawa pengeras suara dan sejumlah poster bertuliskan desakan seperti “Hakim PTUN harus adil, jangan ada kongkalikong di PTUN!!”.
Mendukung pejabat Pertanahan Sumut yang membatalkan sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan sertifikat tanah yang sudah lebih dahulu terbit di Kota Medan dan Sumatera Utara.
Mendukung dan menuntut Majelis Hakim PTUN Medan untuk bersikap netral dan tegak lurus melaksanakan Undang-undang serta peraturan yang berkaitan dengan pembatalan Sertifikat Hak Milik karena tumpang tindih atau cacat administrasi.
Mendukung dan menuntut Majelis Hakim PTUN Medan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tata usaha negara dengan nomor: 129/G/2024/PTUN-MDN, untuk menguatkan dan mendukung pembatalan Sertifikat tumpang tindih oleh Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor: 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.
Meminta Ketua PTUN Medan dan Ketua PT. TUN Medan agar memberikan atensi dan supervisi kepada Hakim perkara Nomor: 129/G/2024/PTUN-Mdn tersebut, supaya terhindar dari perbuatan tercela yang mengakibatkan kesalahan dalam memberikan putusan.
Mendukung penuh langkah Ketua MA yang akan menindak tegas Hakim yang menerima suap dalam memutus perkara.
AMBARA juga mendesak agar Ketua PTUN segera memberikan atensi atas sengketa tanah ini untuk mencegah tumpang tindih dan dugaan permainan mafia tanah yang masih dalam proses di pengadilan saat ini.
Setelah melalui perdebatan alot, beberapa perwakilan mahasiswa diizinkan masuk dan diterima oleh Humas PTUN Medan, Andi Hendra Dwi Bayu Putra SH, dan Fajar Sidik SH, MH.
Andi Hendra Bayu Putra SH menyatakan bahwa ada beberapa poin dari tuntutan massa yang sangat diapresiasi. Namun, ia menjelaskan bahwa hal lain sudah masuk ke ranah Hakim dan mereka tidak bisa mengintervensi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
“Kalau dari hasil putusan Hakim tidak memuaskan pihak pemilik yang sebenarnya, PTUN dapat membantu ke layanan pengaduan selanjutnya untuk dapat diteruskan ke MA,” kata Andi.
Orator aksi, Rafi Siregar, menekankan bahwa AMBARA akan mendukung sepenuhnya kinerja baik dari PTUN Medan. Namun, untuk menghindari dugaan praktik mafia tanah dalam proses peradilan, ia mendesak agar tuntutan aksi hari ini dapat diterima dan dikabulkan.
“Kami mendukung langkah BPN yang membatalkan sertifikat 557 sebelumnya, dan kami mohon agar hakim dapat mengambil keputusan yang tepat dan berkeadilan, karena kasus ini sudah sangat cukup lama bergulir dan kami duga ada dalang mafia tanah di balik semua ini,” tegas Rafi kepada Humas PTUN Medan.
Setelah diterima oleh Humas PTUN Medan, Rafi Siregar dan massa membubarkan diri bersama awak media.
Penulis : Tim






