Suarakitanews – Raja Ampat, yang dikenal sebagai “Surga Terakhir” Indonesia, kembali menghadapi ancaman serius dari aktivitas tambang nikel. Meskipun pemerintah telah mengumumkan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP), kenyataannya ancaman terhadap kelestarian kawasan ini belum sepenuhnya hilang.
Izin Tambang Kembali Diaktifkan: Ancaman Nyata di Depan Mata
Dalam laporan terbaru Greenpeace Indonesia berjudul “Surga yang Hilang? Bagaimana Pertambangan Nikel Mengancam Masa Depan Salah Satu Kawasan Konservasi Paling Penting di Dunia” yang dirilis pada 12 Juni, ditemukan bahwa:
- Terdapat 16 izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
- Lima izin masih aktif, sementara 11 izin sebelumnya dibatalkan atau kadaluarsa.
Yang mengejutkan, dua izin telah diaktifkan kembali pada 2025, dan tiga lainnya kembali aktif lewat gugatan pengadilan yang dimenangkan perusahaan.
Tambang di Kawasan Wisata Piaynemo
Salah satu temuan paling mengejutkan adalah bahwa izin tambang nikel pernah diberikan di kawasan wisata Piaynemo, yang merupakan ikon Raja Ampat dan berada di dalam kawasan Geopark Global UNESCO. Klaim bahwa lokasi tersebut jauh dari wilayah tambang kini dipertanyakan publik.
Politik, Korupsi, dan Jejak Kerusakan
Greenpeace juga mengungkap adanya politically exposed persons (PEPs) di balik sejumlah tambang aktif. Selain itu, terdapat rantai pasok bijih nikel dari Raja Ampat ke PT IWIP di Maluku Utara dan rencana pembangunan smelter di Sorong, yang mengindikasikan ancaman belum benar-benar usai.
Menurut Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, pulau-pulau kecil seperti Manuran dan Fam tergolong pulau sangat kecil dan secara hukum dilarang dari aktivitas eksploitatif seperti pertambangan.
KPK: Kerusakan Lingkungan Tak Seimbang dengan Keuntungan Ekonomi
Dian Patria dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan bahwa keuntungan ekonomi dari tambang nikel tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Biaya pemulihan ekosistem laut dan karang yang rusak jauh lebih mahal dibanding pendapatan dari pertambangan.
Pencabutan Izin Bukan Solusi Permanen
Greenpeace dan masyarakat menilai pencabutan izin hanya bersifat sementara. Dengan preseden sebelumnya di mana izin bisa kembali aktif melalui jalur hukum, perlindungan hukum yang menyeluruh untuk seluruh wilayah Raja Ampat menjadi hal yang sangat mendesak.
“Pemerintah harus bertindak tegas. Jangan biarkan kepentingan segelintir orang merusak warisan alam Indonesia yang tak ternilai ini,” ujar Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Desakan: Cabut Semua Izin, Termasuk PT Gag Nikel
Greenpeace bersama lebih dari 60.000 orang yang telah menandatangani petisi menuntut:
- Pencabutan seluruh izin tambang di Raja Ampat.
- Penghentian rencana pembangunan smelter di Sorong.
- Perlindungan hukum penuh terhadap kawasan konservasi dan wisata seperti Piaynemo, Manuran, dan Fam.
- Pencabutan izin tambang PT Gag Nikel, yang masih aktif.
Kita Harus Terus Bersama Menjaga Raja Ampat
Ancaman terhadap Raja Ampat bukan hanya soal izin tambang, tetapi juga tentang masa depan lingkungan hidup, budaya lokal, dan pariwisata berkelanjutan. Kita semua punya peran penting untuk terus bersuara, menyebarkan kesadaran, dan menekan pemerintah agar tidak tunduk pada keserakahan.
Penulis: Mita Putri








