Suara Kita News.com – Keputusan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum untuk memasang spanduk larangan operasional jembatan perahu penyeberangan di wilayah Sungai Citarum menuai gelombang protes keras dari masyarakat setempat. Tindakan sepihak ini didasarkan pada alasan bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin dan dianggap mengganggu fungsi alami sungai.
Ketua DPD Paguyuban Sundawani, H Ranzes, menyampaikan kekecewaannya atas langkah BBWS tersebut. Menurutnya, tindakan itu terkesan terburu-buru dan kurang mempertimbangkan aspek sosial serta manfaat riil yang telah dirasakan masyarakat selama ini.
“Kami menilai tindakan BBWS ini prematur dan tidak didasari kajian lapangan yang komprehensif. Alasan ‘mengganggu fungsi alami sungai’ terasa dibuat-buat dan mengabaikan fakta bahwa jembatan ini telah menjadi urat nadi mobilitas warga,” ujar H Ranzes dengan nada tegas.
Lebih lanjut, H Ranzes menyoroti peran vital jembatan perahu sebagai jalur penghubung penting, terutama bagi para pekerja di kawasan industri sekitar. Keberadaannya secara signifikan memangkas waktu tempuh dibandingkan jika harus melalui Jembatan Walahar yang jaraknya jauh lebih panjang.
“Sudah hampir dua dekade jembatan ini beroperasi dan menjadi andalan masyarakat. Sangat aneh jika baru sekarang dipermasalahkan legalitasnya,” imbuhnya.
Dari sudut pandang lingkungan, H Ranzes meyakinkan bahwa konstruksi jembatan perahu yang bersifat terapung dan adaptif terhadap perubahan tinggi muka air tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem sungai. Ia bahkan berpendapat bahwa keberadaan jembatan justru memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
“Jembatan ini membantu mobilitas warga, mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di jalur lain, dan memberikan sumber penghidupan bagi sekitar 40 kepala keluarga yang terlibat dalam operasional dan pemeliharaannya. Sangat disesalkan jika manfaat sebesar ini diabaikan,” tuturnya.
Selain aspek transportasi, keberadaan jembatan perahu juga memiliki implikasi ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Sebelum adanya jembatan ini, wilayah yang terhubung cenderung terisolasi. Kehadirannya membuka aksesibilitas dan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi lokal.
Pengelola jembatan juga dikenal aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.Menanggapi isu legalitas yang menjadi dasar tindakan BBWS, H Ranzes berpendapat bahwa seharusnya pemerintah hadir sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan administrasi, bukan justru mengambil tindakan represif dengan menutup fasilitas publik yang jelas-jelas memberikan manfaat besar.
“Jika memang ada kekurangan dalam perizinan, seharusnya ada ruang dialog dan solusi yang konstruktif. Jangan langsung melakukan penutupan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkas H Ranzes.
Polemik ini mengundang pertanyaan mendasar mengenai keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Langkah sepihak BBWS Citarum dinilai kurang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak sosial ekonomi yang timbul akibat penutupan jembatan perahu tersebut. Masyarakat berharap adanya dialog yang konstruktif antara pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang tidak hanya berlandaskan pada aspek legalitas formal, tetapi juga pada realitas kebutuhan dan manfaat yang telah dirasakan oleh masyarakat luas.
Penulis : Yerrydewa
Editor : Hend






