Suara Kita News.com -Ketegangan mencuat di Kabupaten Karawang menyusul rencana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum untuk menutup jembatan perahu penyeberangan yang selama belasan tahun menjadi urat nadi transportasi warga. Langkah BBWS ini didasarkan pada alasan tidak adanya izin operasional dan potensi gangguan terhadap fungsi alami Sungai Citarum.
Tindakan penutupan jembatan tanpa kajian mendalam dan solusi alternatif yang memadai dapat menimbulkan ketidakadilan dan menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.
Namun, rencana ini langsung menuai reaksi keras dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang H Asep mulyana . Melalui pernyataan sikap resminya, Ketua LSM GMBI mempertanyakan dasar logika BBWS dalam mengambil keputusan tersebut.
“Alasan mengganggu fungsi alami sungai tidak masuk akal. Jembatan ini tidak mencemari sungai dan justru fleksibel saat terjadi luapan air,” tegas Ketua LSM GMBI dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi.
Alasan BBWS Citarum terkait potensi gangguan terhadap fungsi alami sungai perlu dibuktikan secara ilmiah dan berdasarkan kajian yang komprehensif. Klaim bahwa jembatan tidak menimbulkan polusi dan fleksibel terhadap luapan air perlu diverifikasi. Jika memang terbukti tidak ada dampak negatif signifikan terhadap lingkungan, atau dampak tersebut dapat diminimalisir melalui langkah-langkah teknis, maka alasan penutupan atas dasar ini menjadi lemah.” Ungkapnya.
Lebih lanjut,Ketua DPD LSM GMBI menyoroti peran vital jembatan perahu ini bagi kehidupan masyarakat sekitar. Selama lebih dari 15 tahun, sebagai instrumen ketertiban sosial, juga harus mempertimbangkan asas kemanfaatan dan kepentingan umum. Keberadaan jembatan perahu penyeberangan selama lebih dari 15 tahun dan manfaatnya yang signifikan bagi masyarakat sekitar, terutama pekerja pabrik, dalam hal efisiensi waktu dan biaya transportasi, serta dampak positifnya terhadap perekonomian lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya UMKM, tidak dapat diabaikan. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan kemanfaatan
.Dikatakan H Asep Mulyana, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak atas pelayanan kesehatan, pelayanan umum, dan pendidikan. Meskipun pembangunan jembatan perahu merupakan inisiatif masyarakat, hal ini juga dapat diartikan sebagai respons atas keterbatasan negara dalam menyediakan infrastruktur yang memadai, terutama bagi wilayah yang terisolir. Negara memiliki kewajiban untuk hadir dan memfasilitasi kebutuhan dasar warga negaranya, termasuk aksesibilitas.
Diketahui, jembatan perahu ini menghubungkan sebuah dusun yang sebelumnya terisolir. Sejak keberadaannya, kemajuan ekonomi di wilayah tersebut tampak signifikan. Warga setempat mampu membuka berbagai kegiatan ekonomi baru dan menumbuhkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar jembatan.
H Asep Mulyana mendorong pihak terkait untuk responsif dalam memfasilitasi perizinan jembatan perahu ini merupakan langkah yang konstruktif. Mengingat keberadaan jembatan telah berlangsung lama dan memberikan manfaat nyata, seharusnya pihak BBWS Citarum dan pemerintah daerah dapat mencari solusi administratif yang mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Mekanisme perizinan dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan potensi dampak lingkungan yang minimal. Kajian teknis yang mendalam dan dialog yang konstruktif antara masyarakat, pengelola jembatan, dan pihak berwenang menjadi krusial dalam mencari solusi yangWin-Win.
“Jika memang masalahnya perizinan yang sudah habis masa berlakunya, kan bisa dibicarakan untuk diperpanjang. Kami mendorong semua pihak terkait untuk memberikan izin sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ketua LSM GMBI.
Dengan nada tegas, LSM GMBI menyatakan akan berada di garis depan untuk membela kepentingan masyarakat banyak yang merasakan manfaat langsung dari keberadaan jembatan perahu ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BBWS Citarum terkait pernyataan sikap LSM GMBI ini. Namun, polemik ini jelas menggambarkan dilema antara penegakan aturan dengan pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat, terutama di wilayah yang mungkin belum sepenuhnya terjangkau oleh pembangunan infrastruktur formal.
Kasus jembatan perahu di Karawang ini menjadi potret bagaimana inisiatif masyarakat hadir sebagai solusi atas keterbatasan yang ada. Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana seharusnya pemerintah dan pihak terkait menyikapi fenomena seperti ini? Apakah penegakan aturan harus menjadi prioritas utama, ataukah ada ruang untuk mencari solusi yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan lingkungan?
Publik menanti langkah selanjutnya dari pihak BBWS Citarum dan pemerintah daerah dalam menyikapi aspirasi masyarakat Karawang ini. Akankah jembatan perahu yang telah menjadi bagian dari kehidupan warga selama bertahun-tahun ini tetap berdiri, ataukah regulasi akan menjadi palu godam yang mengakhiri denyut nadi ekonomi dan sosial di wilayah tersebut? Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh redaksi.
Penulis : Yerrydewa
Editor : Hend






