Medan, Sumut Suara Kita News.com – Manajemen PT Tri Bhala Chakti (TBC) dengan tegas membantah pemberitaan yang menyeret nama perusahaan mereka dalam kasus dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran hak pekerja yang dialami Mutiara Febrina Dewi, mantan pekerja Toko GMT di Medan. Bantahan ini disampaikan melalui pernyataan resmi perusahaan pada Selasa (6/5/2025).
Dalam keterangannya, PT Tri Bhala Chakti menyatakan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan Toko GMT, termasuk dalam hal perekrutan maupun pengelolaan tenaga kerja di perusahaan ritel tersebut.
“Kami tidak pernah menjalin kerja sama dengan Toko GMT. Tuduhan bahwa kami melakukan penahanan ijazah atau pemotongan gaji, seperti yang diberitakan, adalah tidak benar,” ujar perwakilan Manajemen PT Tri Bhala Chakti dengan nada menekankan.
Perusahaan yang bergerak di sektor distribusi dan logistik ini menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen dan pembayaran gaji di internal perusahaan mereka selalu mengacu pada peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan.
Lebih lanjut, pihak manajemen PT Tri Bhala Chakti mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mungkin mencatut nama perusahaan untuk melakukan tindakan ilegal.
“Jika ada oknum yang mengatasnamakan PT Tri Bhala Chakti dan melakukan pungutan liar, hal tersebut di luar tanggung jawab kami. Kami siap mendukung proses hukum jika ada indikasi pelanggaran, dan akan menindak tegas jika terbukti ada karyawan kami yang terlibat dalam praktik penahanan ijazah,” lanjut pernyataan tersebut.
Terkait isu yang menyebutkan adanya kerja sama antara PT Indo Woven Pack dengan PT Tri Bhala Chakti dalam mempekerjakan pekerja kontrak dengan dugaan penahanan ijazah dan pemotongan gaji, manajemen PT Tri Bhala Chakti dengan tegas membantahnya dan menyebut informasi tersebut sebagai berita bohong yang menyesatkan.
Sebelumnya, media memberitakan pengakuan Mutiara Febrina Dewi yang merasa dirugikan selama bekerja di Toko GMT sejak Februari 2023. Ia mengaku ijazah aslinya ditahan oleh pihak perusahaan dan gaji bulan Oktober 2024 belum dibayarkan hingga saat ini.
Kasus ini telah mendapat perhatian dari Dinas Ketenagakerjaan Medan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, yang menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan pekerja tersebut.
Menutup klarifikasinya, Direktur PT Tri Bhala Chakti, Muhammad Rizki, menyatakan kesediaan perusahaan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dan media dalam meluruskan informasi yang beredar dan menjaga kredibilitas perusahaan.
Pihaknya juga menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pekerja PT Tri Bhala Chakti yang menyatakan tidak adanya praktik pungutan liar maupun pelanggaran hukum ketenagakerjaan di perusahaan mereka.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang berimbang kepada publik. PT Tri Bhala Chakti menjunjung tinggi etika bisnis dan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan,” pungkas manajemen. (Tim)






