Suarakitanews.com – Pelecehan seksual masih menjadi momok yang meresahkan, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Ironisnya, korban sering kali justru disalahkan karena pakaian yang mereka kenakan. Padahal, fakta dan data menunjukkan bahwa jenis pakaian tidak berpengaruh signifikan terhadap risiko pelecehan seksual.
Pakaian Bukan Pemicu Kekerasan Seksual
Masih banyak yang beranggapan bahwa pakaian terbuka memicu tindakan pelecehan. Namun, sebuah penelitian dari University of Kent (2016) membantah anggapan ini. Penelitian tersebut menegaskan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja, tanpa memandang apa yang dikenakan oleh korban.
Bahkan, di pameran “Is It My Fault?” di Brussels, berbagai pakaian korban kekerasan seksual ditampilkan, mulai dari pakaian sehari-hari hingga pakaian anak-anak. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku lah yang harus disalahkan, bukan korban dan bukan pula pakaiannya.
Contoh Kasus: Turis Singapura di Jalan Braga
Kasus terbaru terjadi pada Januari 2025, ketika seorang turis asal Singapura, Joanna, mengalami pelecehan seksual saat berjalan santai di trotoar Jalan Braga, Bandung. Momen tersebut terekam dalam vlog yang ia buat bersama suaminya. Ia sama sekali tidak melakukan tindakan yang mengundang pelecehan. Ini sekali lagi membuktikan bahwa korban tidak pernah salah.
Pentingnya Edukasi Anak Laki-Laki dan Perempuan
Alih-alih terus menyalahkan korban, kita harus mulai mengubah pola pikir dan memberikan edukasi yang seimbang kepada anak laki-laki maupun perempuan. Pakaian adalah bentuk ekspresi dan kenyamanan individu, bukan undangan atau alasan untuk melakukan pelecehan.
Sayangnya, narasi publik selama ini masih sering menekankan agar perempuan berhati-hati, seolah-olah mereka bertanggung jawab mencegah pelecehan. Padahal, edukasi seharusnya diberikan juga kepada anak laki-laki, agar mereka tumbuh dengan nilai hormat terhadap sesama.
Langkah Hukum: UU TPKS No. 12 Tahun 2022
Harapan baru muncul lewat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, yang mengatur lebih spesifik tentang jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan secara digital.
Beberapa poin penting dalam UU ini antara lain:
- Hak korban untuk perlindungan dan pemulihan
- Hukuman tegas bagi pelaku, termasuk pidana dan denda
- Layanan terpadu untuk korban, baik hukum, psikologis, dan sosial
Namun, tantangan terbesar tetap ada pada implementasi di lapangan. Diperlukan sinergi antara penegak hukum dan masyarakat agar hukum ini bisa benar-benar melindungi korban.
Saatnya Fokus pada Pelaku, Bukan Korban
“Protect your daughter, educate your son.”
Slogan ini menggambarkan esensi perubahan yang kita butuhkan. Stop menyalahkan pakaian atau perilaku korban. Mulailah dari edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Karena pada akhirnya, pelecehan seksual adalah tentang penyalahgunaan kekuasaan dan kontrol, bukan tentang pakaian.
Penulis : Mita Putri
Sumber : instagram @herbyuss atau @ussher








