Stop Salahkan Pakaian! Edukasi Anak Sejak Dini untuk Cegah Pelecehan Seksual

  • News
  • April 23, 2025

Suarakitanews.com – Pelecehan seksual masih menjadi momok yang meresahkan, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Ironisnya, korban sering kali justru disalahkan karena pakaian yang mereka kenakan. Padahal, fakta dan data menunjukkan bahwa jenis pakaian tidak berpengaruh signifikan terhadap risiko pelecehan seksual.

Pakaian Bukan Pemicu Kekerasan Seksual

Masih banyak yang beranggapan bahwa pakaian terbuka memicu tindakan pelecehan. Namun, sebuah penelitian dari University of Kent (2016) membantah anggapan ini. Penelitian tersebut menegaskan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja, tanpa memandang apa yang dikenakan oleh korban.

Bahkan, di pameran “Is It My Fault?” di Brussels, berbagai pakaian korban kekerasan seksual ditampilkan, mulai dari pakaian sehari-hari hingga pakaian anak-anak. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku lah yang harus disalahkan, bukan korban dan bukan pula pakaiannya.

Contoh Kasus: Turis Singapura di Jalan Braga

Kasus terbaru terjadi pada Januari 2025, ketika seorang turis asal Singapura, Joanna, mengalami pelecehan seksual saat berjalan santai di trotoar Jalan Braga, Bandung. Momen tersebut terekam dalam vlog yang ia buat bersama suaminya. Ia sama sekali tidak melakukan tindakan yang mengundang pelecehan. Ini sekali lagi membuktikan bahwa korban tidak pernah salah.

Pentingnya Edukasi Anak Laki-Laki dan Perempuan

Alih-alih terus menyalahkan korban, kita harus mulai mengubah pola pikir dan memberikan edukasi yang seimbang kepada anak laki-laki maupun perempuan. Pakaian adalah bentuk ekspresi dan kenyamanan individu, bukan undangan atau alasan untuk melakukan pelecehan.

Sayangnya, narasi publik selama ini masih sering menekankan agar perempuan berhati-hati, seolah-olah mereka bertanggung jawab mencegah pelecehan. Padahal, edukasi seharusnya diberikan juga kepada anak laki-laki, agar mereka tumbuh dengan nilai hormat terhadap sesama.

Langkah Hukum: UU TPKS No. 12 Tahun 2022

Harapan baru muncul lewat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, yang mengatur lebih spesifik tentang jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan secara digital.

Beberapa poin penting dalam UU ini antara lain:

  • Hak korban untuk perlindungan dan pemulihan
  • Hukuman tegas bagi pelaku, termasuk pidana dan denda
  • Layanan terpadu untuk korban, baik hukum, psikologis, dan sosial

Namun, tantangan terbesar tetap ada pada implementasi di lapangan. Diperlukan sinergi antara penegak hukum dan masyarakat agar hukum ini bisa benar-benar melindungi korban.

Saatnya Fokus pada Pelaku, Bukan Korban

“Protect your daughter, educate your son.”
Slogan ini menggambarkan esensi perubahan yang kita butuhkan. Stop menyalahkan pakaian atau perilaku korban. Mulailah dari edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Karena pada akhirnya, pelecehan seksual adalah tentang penyalahgunaan kekuasaan dan kontrol, bukan tentang pakaian.

Penulis : Mita Putri
Sumber : instagram @herbyuss atau @ussher

Mita Putri

Artikel Terkait

Laporan Khusus: Jejak Sunyi Sang “Manusia Bayangan Republik” Zulkifli Lubis

Suara Kita News. Com, Dalam lembaran sejarah Indonesia, panggung utama kerap dikuasai oleh mereka yang bersuara lantang di atas mimbar. Namun, di balik layar sejarah kemerdekaan, terdapat figur-figur yang memilih…

Lanjutkan Membaca

// // //
  • News
  • July 1, 2026
  • //
Biaya Visa Jepang Resmi Naik 5 Kali Lipat per 1 Juli 2026, Turis Indonesia Wajib Tahu!

Suarakitanews — Kabar penting bagi Anda yang berencana liburan ke Negeri Sakura: biaya visa Jepang naik secara signifikan mulai 1 Juli 2026. Kenaikan ini bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan lonjakan…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri