Suarakitanews.com – Jakarta, 2025 – Pasar Mangga Dua kembali menjadi sorotan internasional. Bukan karena popularitasnya sebagai pusat belanja grosir terbesar di Asia Tenggara, melainkan karena maraknya peredaran barang bajakan seperti tas, dompet, mainan, hingga pakaian. Fakta ini tercantum dalam laporan terbaru 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada April 2025.
Asal Usul dan Sejarah Mangga Dua
Sebelum menjadi pusat perdagangan modern, kawasan Mangga Dua adalah pemukiman ningrat Jawa di pinggiran Batavia pada abad ke-17. Nama “Mangga Dua” konon berasal dari dua pohon mangga besar yang menjadi penanda kawasan ini. Setelah kemerdekaan, kawasan ini berkembang menjadi pusat perdagangan, terlebih dengan dibukanya ITC Mangga Dua pada 1991 yang memicu geliat ekonomi, terutama pasca-krisis 1998.
Seiring berjalannya waktu, kawasan ini menjelma menjadi kompleks perbelanjaan modern dengan berbagai segmen:
- ITC Mangga Dua – pusat mode dan tekstil,
- Pasar Pagi Mangga Dua – busana dan suvenir,
- Mangga Dua Mall – komputer dan gadget,
- Harco Mangga Dua – elektronik dan servis,
- WTC Mangga Dua – otomotif,
- Mangga Dua Square – ruang acara besar dan retail modern.
Masalah Lama yang Belum Selesai: Barang Bajakan
Meski dikenal sebagai surga belanja, kawasan ini telah lama dihantui isu pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sejak 2014, Polda Metro Jaya pernah mengungkap penjualan software ilegal yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun. Bahkan, menurut data Polri dari 2016 hingga 2021, ada 958 kasus pelanggaran HKI, dan mayoritasnya bermuara di Mangga Dua.
Mengapa Barang Bajakan Marak di Mangga Dua?
Ada beberapa alasan utama mengapa fenomena ini terus berulang:
- Permintaan konsumen yang tinggi – Barang murah selalu menarik, bahkan jika itu berarti membeli produk palsu.
- Rantai pasok informal dan e-commerce – Barang bajakan sering masuk lewat jalur tak resmi lalu dijual secara online.
- Lemahnya penegakan hukum – Minimnya pengawasan dan sanksi yang tak memberikan efek jera memperparah kondisi.
Sorotan dari Amerika Serikat
Amerika Serikat menilai maraknya barang palsu di Mangga Dua sebagai hambatan perdagangan bilateral. USTR meminta Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum HKI, agar iklim investasi dan perdagangan dapat berjalan sehat dan adil.
Tanggapan Pemerintah Indonesia
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Indonesia tetap berkomitmen menegakkan hukum terkait pelanggaran HKI. Ia menegaskan bahwa pengawasan rutin dan penyitaan barang ilegal telah dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.
“Kami terus bekerja. Penindakan dan pengawasan terhadap barang-barang ilegal berjalan secara reguler,” ujar Budi kepada ANTARA, 20 April 2025.
Akankah Ada Perubahan Nyata?
Dengan kembali disorot dalam laporan USTR 2025, Indonesia dituntut untuk mengambil tindakan nyata. Tanpa langkah serius, Pasar Mangga Dua bisa terus menjadi simbol ironi—ikon perdagangan modern yang dibayangi oleh peredaran barang bajakan.
Penulis : Mita Putri
Sumber : dilansir dari ANTARA








