Suara Kita News.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyoroti kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang terkait lambannya penanganan Sarana dan Utilitas (PSU) di sejumlah perumahan. Hasil audit BPK RI tahun 2024 mengungkap bahwa sebanyak 28 perumahan di Karawang tercatat belum melengkapi siteplan PSU hingga tahun 2023.
Temuan BPK RI tersebut tertuang dalam keterangannya yang memerintahkan Bupati Karawang untuk segera menyusun dan menetapkan roadmap serta strategi yang komprehensif dan terukur dalam menyelesaikan permasalahan PSU. Langkah-langkah yang direkomendasikan meliputi kegiatan inventarisasi, verifikasi, dan validasi data PSU secara menyeluruh.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Karawang turut angkat bicara terkait temuan BPK RI ini. Wakil Ketua DPC LIN Karawang, Ucu, menilai bahwa lambannya penyelesaian kelengkapan siteplan PSU di 28 perumahan tersebut menunjukkan kurangnya integritas Dinas terkait
terhadap tanggung jawab yang diemban.
“Sudah saatnya Bupati Karawang memerintahkan bawahannya untuk segera menindaklanjuti pekerjaan lama yang sepertinya terhenti. Selain masalah siteplan PSU, ada aset-aset lain yang juga bermasalah dan menunggu penyelesaian,Selasa (15/04).
Lebih lanjut, Ucu mempertanyakan efektivitas kinerja Dinas PRKP di bawah kepemimpinan Asep Hajar yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Lambatnya langkah Dinas PRKP dalam menyelesaikan semua pekerjaannya, apakah dikarenakan Asep Hajar menduduki dua jabatan atau rangkap jabatan? Sehingga konsentrasinya tidak fokus pada pekerjaan yang seharusnya dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
menganalogikan kondisi ini dengan peribahasa “sekali dayung dua tiga pulau terlampaui” yang menurutnya justru kontraproduktif dalam konteks penyelesaian masalah PSU di Karawang. “Ibarat makan sudah kenyang tapi masih terus dilanjut, seperti sinetron yang tidak pernah ada selesainya. Satu orang menduduki dua jabatan, luar biasa Karawang ku,” sindirnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang terkait temuan BPK RI dan pernyataan dari LIN DPC Karawang ini. Masyarakat dan berbagai pihak terkait kini menanti langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Dinas PRKP, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan menyelesaikan permasalahan PSU yang berlarut-larut di sejumlah perumahan. Tindakan tegas dari Bupati Karawang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan ini demi kepastian hukum dan kenyamanan warga perumahan.
Penulis : Hend
Editor : Yerrydewa






