Suara Kita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus memperluas jangkauan program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) sebagai upaya preventif dalam menekan angka kenakalan remaja dan tindak perundungan (bullying) di kalangan pelajar. Kali ini, SMPN 1 Rengasdengklok menjadi sasaran sosialisasi penting ini.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut menghadirkan narasumber kompeten dari Kejari Karawang, yakni Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Seksi Tindak Pidana Umum, Wahyudhi, S.H. Kehadiran perwakilan dari institusi penegak hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada para siswa/i mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kenakalan remaja serta dampak negatif dari bullying.
Dalam sesi yang berlangsung interaktif, Wahyudhi, S.H., menyampaikan materi yang disesuaikan dengan usia dan pemahaman para siswa SMP. Sosialisasi ini mencakup berbagai bentuk kenakalan remaja yang sering terjadi, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, bahaya bullying juga menjadi fokus utama, mengingat dampaknya yang merusak bagi kesehatan mental dan emosional korban.
Melalui program JMS ini, Kejari Karawang berupaya untuk mendekatkan diri dengan generasi muda, memberikan edukasi hukum secara dini, serta membangun kesadaran akan pentingnya perilaku positif dan saling menghargai di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Diharapkan, dengan pemahaman yang baik tentang hukum dan bahaya bullying, para siswa/i SMPN 1 Rengasdengklok dapat terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Inisiatif Kejari Karawang ini mendapat apresiasi positif dari pihak sekolah dan para siswa. Program JMS dinilai efektif dalam memberikan informasi yang relevan dan penting bagi perkembangan karakter dan pemahaman hukum para pelajar. Kegiatan serupa diharapkan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak sekolah di wilayah Karawang, sebagai langkah proaktif dalam menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan bebas dari perilaku negatif.
Penulis : Hend
Editor : Yerrydewa






