Suara Kita News.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidakakan ragu menjerat mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu,mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengendus keterlibatan politisi senior tersebut dalam skandal yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim,Sahat Tua P. Simanjuntak.
“Jadi penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) juga ikut pada saat ada hibah tersebut sehingga diminta keterangan kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan
upaya paksa,” ujar Asep kepada awak media, Senin (14/4).
Asep menjelaskan, dugaan keterlibatan Abdul Halim Iskandar terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. “Kalau tidak salah itu ketua fraksi di sana yang
bersangkutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa tim penyidik KPK saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait peran Abdul Halim Iskandar dalam kasus ini. Pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar dan
menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan.
“Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan (status hukum, red) yang bersangkutan,” tandas Asep, memberikan sinyal kuat bahwa status hukum
mantan menteri tersebut bisa saja berubah jika alat bukti mengarah pada keterlibatannya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa, termasuk penggeledahan kediaman Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 6 September 2024. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen-dokumen penting, serta bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan kasus suap dana hibah Jatim. Namun, KPK belum merinci jumlah uang tunai yang ditemukan di rumah mantan menteri tersebut.
Kasus dugaan suap dana hibah pokmas APBD Jatim ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini.
Sebagai bagian dari pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan praktik suap dana hibah pokmas. Langkah KPK ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam membongkar tuntas jaringan korupsi yang melibatkan dana publik di Jawa Timur. Masyarakat kini menanti perkembangan selanjutnya dari penyidikan kasus ini, termasuk potensi penetapan tersangka baru dari kalangan elite politik.
Penulis : Hend
Editor : Yerrydewa






