Skandal Limbah Medis Karawang: RS Ternama Diduga Cemari Lingkungan, Sanksi Pidana Mengintai

Suara Kita News.com -Gelombang kemarahan publik Karawang kian memuncak menyusul terungkapnya kasus dugaan pembuangan limbah medis secara ilegal di permukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat. Tumpukan sampah berbahaya kategori B3, yang terkonfirmasi berasal dari dua rumah sakit swasta
besar di Karawang, RS Bayukarta dan RS Hermina, tak hanya mencemari lingkungan, namun juga mengancam kesehatan jangka panjang warga akibat potensi kontaminasiair tanah yang mereka konsumsi sehari-hari.

Fakta mengejutkan ini dikonfirmasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Karawang, yang menemukan campuran limbah medis dan domestik di lokasi pembuangan. Praktisi Hukum dan Pemerhati
Pemerintahan, Asep Agustian SH. MH, dengan nada geram mendesak adanya sanksi tegas dalam kasus ini. Ia menyayangkan jika Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang hanya akan memfasilitasi klarifikasi dari pihak rumah sakit tanpa tindakan hukum yang berarti.

“Bohong kalau pihak rumah sakit mengaku tidak tahu menahu persoalan ini. Kan ada kontrak kerja sama dengan pihak vendor si pembuang limbah. Dan di dalam masing-masing kontrak pasti ada controlling,”
ujar Asep Agustian (akrab disapa Askun) kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).

Askun juga menyindir sikap sejumlah pihak terkait yang terkesan lepas tangan usai kasus ini viral. Ia mempertanyakan kinerja DLHK Karawang yang dinilai hanya sebatas memberikan penjelasan dan klarifikasi temuan. Akibatnya, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, terpaksa turun tangan dan
berencana memanggil kedua pihak rumah sakit.

Menurut Askun, kedua rumah sakit tersebut seharusnya dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sanksinya tegas, hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Apalagi ini dua rumah sakit swasta besar semua,” tegasnya.

Lebih lanjut, Askun mengkritisi kinerja dinas terkait. “Saya apresiasi Pak Bupati yang mau memanggil dua rumah sakit tersebut. Tapi kalau ceritanya seperti ini, ya kerjanya dinas ngapain? Emang
kerjanya bupati ngurusin yang beginian doang? Artinya, ya dinasnya gak bisa kerja,” timpalnya pedas.

Tak hanya sanksi pidana dan denda, Askun juga mendesak RS Bayukarta dan RS Hermina untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada warga di sekitar lokasi pembuangan limbah medis. Ia
mengingatkan dampak negatif limbah B3 ini akan dirasakan warga dalam jangka panjang akibat potensi pencemaran air tanah.

“Ya dampaknya tidak akan dirasakan sebulan atau setahun ke depan. Coba nanti lihat lima atau sepuluh tahun ke depan. Pasti akan ada dampak kesehatan yang bakal dirasakan warga,” tandasnya,
menyiratkan kekhawatiran mendalam akan masa depan kesehatan warga Karangligar.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan pengelolaan limbah B3 di Karawang. Publik kini menanti tindakan nyata dan sanksi tegas dari Pemda Karawang terhadap kedua rumah sakit yang diduga lalai dalam pengelolaan limbah berbahaya, demi keadilan dan keselamatan warga serta kelestarian lingkungan.

Penulis : Dewa

Editor : Yerry

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri