Suarakitanews.com – Ironi transisi energi bersih di Indonesia, alih-alih menjadi garda terdepan inovasi, kampus justru terjerat industri fosil. Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang kontroversial membuka pintu bagi perguruan tinggi untuk menambang batubara. Regulasi ini, alih-alih mendukung transisi energi bersih, malah mengukuhkan keterlibatan institusi pendidikan dalam industri yang merusak lingkungan.
Pemerintah berkoar mendukung energi hijau dan transisi bersih. Namun, di saat yang sama, izin tambang batubara justru diberikan kepada kampus. Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan besar: трансisi energi seperti apa yang sebenarnya diinginkan pemerintah? Pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi juga berpotensi menghilangkan independensi kampus dan memicu konflik kepentingan.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele, dengan tegas menyebut izin tambang untuk universitas sebagai bentuk korporatisme di lingkungan akademik. Kampus, yang seharusnya menjadi pusat ilmu dan inovasi, kini menjelma menjadi pemain industri ekstraktif.
Contoh divestasi kampus dari bahan bakar fosil sebenarnya telah banyak dilakukan di luar negeri. University of Oxford, Harvard University, dan Australian National University adalah contoh sukses yang berani beralih ke investasi energi terbarukan. Namun, di Indonesia, pemerintah terkesan lebih mementingkan keuntungan ekonomi sesaat daripada keberlanjutan lingkungan. Alih-alih mendorong riset energi bersih, pemerintah justru semakin dalam menjerumuskan kampus ke dalam industri kotor.
Keputusan ini tentu sangat disayangkan. Kampus, yang seharusnya menjadi pusat ilmu pengetahuan dan inovasi, kini harus berkompromi dengan kepentingan bisnis yang merusak lingkungan. Transisi energi bersih yang seharusnya menjadi fokus utama, kini terancam gagal karena kebijakan yang tidak konsisten dan tidak berpihak pada lingkungan.
Penulis : Mita
Courtesy by @greenpeaceid








