Kelalaian Guru Berujung Petaka: Siswa Gagal SNBP, Orang Tua Meradang

Kepala Bidang Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, April, menyampaikan pernyataan sikap terkait dengan kasus gagalnya siswa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Kegagalan ini disebabkan oleh kelalaian guru dalam mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). April menilai masalah ini sebagai masalah serius yang merugikan siswa, orang tua, sistem pendidikan, dan ekonomi negara.

April  bahwa kelalaian ini melanggar beberapa undang-undang, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 1, yang menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2022 tentang Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Dalam peraturan ini diatur bahwa seleksi SNBP bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi siswa yang berprestasi di bidang akademik.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 20 yang menyatakan bahwa guru bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan yang baik, termasuk dalam hal mengisi dan memverifikasi data yang relevan bagi kemajuan peserta didik.

April juga menyoroti dampak dari kelalaian ini terhadap ekonomi negara. Menurutnya, kegagalan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dapat mengurangi potensi mereka untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi negara di masa depan.

Menurut April, jika terbukti lalai atau salah dalam pengisian PDSS, guru atau pihak sekolah dapat dikenai sanksi hukum. Kelalaian ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Lebih lanjut, April menjelaskan bahwa kelalaian ini dapat berujung pada tuntutan ganti rugi dari orang tua siswa atau pihak yang dirugikan. Pihak yang bertanggung jawab, baik guru maupun sekolah, dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan sanksi hukum jika terbukti melakukan kelalaian yang merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab guru serta pihak sekolah dalam mengelola data siswa. Kelalaian dalam pengisian PDSS tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga dapat berdampak pada reputasi sekolah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

April menjelaskan dampak pertama adalah pada orang tua siswa. Kegagalan siswa mengikuti SNBP 2025 akibat kelalaian pengisian PDSS menghancurkan harapan orang tua dan siswa, menimbulkan beban emosional dan finansial. Orang tua yang telah berinvestasi banyak pada pendidikan anak merasa sangat kecewa, dan dampak psikologis ini dapat mempengaruhi kondisi sosial ekonomi keluarga.

Dampak kedua, lanjut April, adalah pada ekonomi negara. Pendidikan merupakan investasi penting dalam membangun sumber daya manusia berkualitas. Kegagalan siswa mengikuti SNBP mengurangi potensi mereka mengakses pendidikan tinggi, yang dapat menurunkan daya saing dan inovasi ekonomi negara. Negara berpotensi kehilangan tenaga kerja terampil dan terdidik, yang berdampak pada kemajuan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

April juga menyoroti risiko jangka panjang bagi dunia pendidikan dan ekonomi. Jika masalah ini tidak ditangani dengan baik, ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi pendidikan tinggi dapat meningkat. Orang tua dan siswa dapat kehilangan kepercayaan pada institusi pendidikan, yang dapat memicu ketidakstabilan sosial dan mengganggu reformasi pendidikan. Akibatnya, negara akan kesulitan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, yang menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sebagai lembaga sosial kontrol, April menegaskan bahwa kelalaian dalam pengisian PDSS adalah pelanggaran serius yang merugikan banyak pihak. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai. April menekankan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa dan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab oleh guru, sekolah, dan pemerintah. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga sistem pendidikan agar dapat menghasilkan generasi penerus bangsa yang siap menghadapi tantangan global.

Penulis : Hendrik

Editor : Yerrydewa

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri