Suara Kita News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Bupati Situbondo, KS, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, EPJ. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2021-2024.
Para tersangka diduga mengatur pemenang paket proyek pekerjaan dengan meminta “uang investasi” sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang dijanjikan. Bupati KS diduga menerima suap sekurangnya Rp5,75 miliar, sementara EPJ menerima sekurangnya Rp811 juta.
KPK terus berupaya mencegah dan memberantas korupsi, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi celah tindak pidana korupsi. 1 Melalui evaluasi, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan pengawasan yang ketat, KPK mendorong seluruh pemerintah daerah untuk menerapkan proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, bersih, jujur, serta akuntabel.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah, untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran negara.
penulis : Ayu
Editor : Yerrydewa






