Jakarta, Suara Kita News – Kebijakan baru bakal bikin harga minuman manis meroket! Pemerintah akan mulai menerapkan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong masyarakat hidup lebih sehat.
Sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah akan mulai mengenakan cukai pada minuman berpemanis pada pertengahan tahun 2025. Direktur Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah tengah menyiapkan aturan main yang lebih detail terkait penerapan cukai minuman tersebut. Nantinya, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mengatur teknis pelaksanaan di lapangan. Tujuannya jelas, untuk menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat.
Direktur Bea Cukai menjelaskan bahwa tidak semua minuman akan langsung dikenakan cukai. Batasan kandungan gula yang akan dikenakan pajak akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini dilakukan agar penerapan cukai menjadi lebih jelas dan adil.
Kebijakan cukai minuman dengan pemanis lebih ditujukan untuk memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat daripada meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Ekonom CELIOS memperkirakan penerimaan negara dari kebijakan ini tidak akan mencapai angka Rp 7 triliun.
Nailul Huda mengusulkan agar tarif cukai minuman manis diterapkan secara progresif berdasarkan kandungan gulanya. Artinya, semakin tinggi kandungan gula dalam minuman, maka semakin tinggi pula tarif cukainya. Hal ini bertujuan untuk mendorong produsen membuat minuman dengan kandungan gula yang lebih rendah.
Apindo Desak Pemerintah Tunda Kebijakan Cukai Minuman Manis
Shinta Kamdani dari Apindo menekankan pentingnya sosialisasi mendalam sebelum penerapan cukai minuman manis. Menurutnya, kebijakan ini perlu dijelaskan secara detail kepada masyarakat agar dampaknya terhadap konsumsi dapat dipahami dengan baik.
Ketua Apindo, Shinta Kamdani, menekankan pentingnya proses pengambilan keputusan yang matang sebelum menerapkan cukai minuman manis. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan pelaku usaha di sektor terkait.
Shinta Kamdani mengungkapkan bahwa Apindo tengah berkolaborasi dengan pemerintah dan pelaku industri untuk menyempurnakan kebijakan cukai minuman manis. Proses persiapan yang matang sangat krusial agar kebijakan ini tidak merugikan industri yang mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi konsumsi gula.
Shinta Kamdani mengingatkan bahwa penerapan kebijakan cukai minuman manis harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Tujuannya adalah untuk mencapai keseimbangan antara upaya mengurangi konsumsi gula dengan menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.
Cukai Minuman Manis Picu Kenaikan Harga, Konsumen Terbebani
Rencana pemerintah mengenakan cukai pada minuman manis menjadi pukulan bagi pengusaha minuman. Ajib Hamdani dari Apindo mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan memaksa pengusaha menaikkan harga produk mereka, sehingga berpotensi membebani konsumen.
Pengusaha minuman dihadapkan pada dilema akibat kebijakan cukai. Baik skema off trade maupun on trade, keduanya akan berdampak pada biaya produksi dan harga jual. Ajib Hamdani menekankan bahwa beban cukai ini akan menjadi tantangan baru bagi industri minuman.
Sebelum memutuskan untuk menerapkan cukai minuman manis, Ajib Hamdani menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar efektif dalam mencapai tujuan yang diinginkan, baik dari sisi fiskal maupun kesehatan masyarakat.
Penulis : Mita








