Jakarta, Suara Kita News.com – Malioboro akan semakin asri dan nyaman. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan kawasan wisata ini sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) mulai tahun 2025. Selain untuk menghargai hak orang lain, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Namun demikian, bagi Anda yang masih sulit meninggalkan kebiasaan merokok, siap-siap saja merogoh kocek lebih dalam. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017, pelanggar aturan KTR di Malioboro akan dikenakan denda hingga Rp 7,5 juta.
Proses penegakan aturan kawasan tanpa rokok di Malioboro telah memasuki tahap baru. Menurut Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, setelah melalui berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan, pemerintah daerah kini akan menerapkan sanksi yustisi bagi para pelanggar. Artinya, bagi mereka yang masih nekat merokok di kawasan tersebut, siap-siap saja dikenai denda yang cukup besar. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan daerah tersebut sebagai kawasan wisata yang bebas dari asap rokok.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah berupaya mengakomodasi kebutuhan para perokok dengan menyediakan lokasi khusus merokok di beberapa titik strategis di kawasan Malioboro. Tempat-tempat seperti Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo telah disediakan sebagai area khusus bagi para perokok. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan para pengunjung dapat tetap menikmati kawasan Malioboro tanpa harus melanggar aturan kawasan tanpa rokok.








