Suara Kita News – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Namun, kabar baiknya adalah kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Dengan demikian, masyarakat luas tidak perlu khawatir akan kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Sebaliknya, kebijakan ini lebih ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor barang-barang mewah. Sebagai contoh, pembelian mobil mewah atau kapal pesiar akan dikenakan PPN yang lebih tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, memastikan tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai besok, 1 Januari 2025, hanya untuk kategori barang sangat mewah. Sementara sisanya, tidak mengalami kenaikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merinci jenis-jenis barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Selain rumah mewah seharga Rp 30 miliar ke atas, juga termasuk dalam kategori ini adalah kendaraan mewah seperti mobil sport dan motor gede yang dikenakan PPnBM. Tidak hanya itu, barang-barang unik seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, dan bahkan balon udara yang dapat dikemudikan juga akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi. Dengan kata lain, kebijakan ini menyasar berbagai macam barang mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan atas.
Kebijakan kenaikan PPN 12% untuk barang mewah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi kesenjangan sosial. Sebagai contoh, pembelian rumah mewah, kapal pesiar, atau pesawat pribadi akan menjadi lebih mahal. Hal ini diharapkan dapat mendorong para pemilik kekayaan untuk berkontribusi lebih besar pada pembangunan negara. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi konsumsi barang-barang yang tidak terlalu dibutuhkan dan mendorong konsumsi barang-barang produksi dalam negeri.
“Yang lainnya yang sudah terkena 11 persen, tidak ada kenaikan. Shampo dan sabun, tidak ada kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12). (Mita)








