Suara Kita News.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara tegas membantah kabar yang beredar terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi menggunakan QRIS dan metode pembayaran elektronik lainnya. Dalam sebuah pernyataan, Airlangga menegaskan bahwa transaksi QRIS, baik di dalam maupun luar negeri, tidak akan dikenakan PPN. Ia juga menjelaskan bahwa hal yang sama berlaku untuk transaksi tol dan layanan transportasi lainnya.
PPN Naik 1%, Tapi Tidak Berlaku untuk Semua, Meskipun pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025, kenaikan ini tidak akan berdampak pada semua jenis barang dan jasa. Airlangga menjelaskan bahwa bahan pokok, tarif tol, sektor kesehatan, dan pendidikan akan tetap bebas dari PPN. Kenaikan tarif hanya akan berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang telah ditetapkan. Ia juga meyakinkan masyarakat bahwa dampak kenaikan PPN terhadap inflasi akan relatif kecil.
Sebelumnya, terdapat kebingungan di masyarakat mengenai pengenaan PPN pada layanan uang elektronik. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa PPN memang dikenakan pada jasa layanan uang elektronik, seperti biaya administrasi top-up saldo. Namun, PPN tidak dikenakan pada nilai uang elektronik itu sendiri atau transaksi transfer saldo tanpa biaya tambahan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani dengan pajak tambahan saat melakukan transaksi sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan pembayaran digital. Dengan menegaskan bahwa QRIS dan transaksi elektronik lainnya bebas PPN, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk semakin banyak menggunakan metode pembayaran yang modern dan efisien.
penulis : yerrydewa








