Kasus Penembakan Siswa SMK: Tuntutan Keadilan Menggema

Jakarta, Suara Kita News – Kasus penembakan siswa SMK di Semarang yang dilakukan oleh seorang polisi kembali menjadi sorotan. Selain itu, tindakan kekerasan terhadap anak ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan seharusnya menjadi perhatian utama semua pihak, terutama Komnas HAM yang telah menegaskan hal tersebut.

Aipda Robig telah melakukan pelanggaran serius dengan menembak siswa SMK di Semarang. Terlebih lagi, tindakan ini bertentangan dengan hukum dan hak anak. Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian publik dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwajib.

Mengingat pernyataan Uli Parulian Sihombing mengenai pelanggaran HAM oleh Aipda Robig, maka tuntutan reformasi kepolisian semakin menguat. Akibatnya, evaluasi menyeluruh terhadap SOP kepolisian menjadi sangat mendesak.

Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, dibuat untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh aparat. Namun, kasus penembakan siswa SMK di Semarang menunjukkan bahwa peraturan tersebut belum sepenuhnya efektif diterapkan. Uli Parulian Sihombing mengingatkan kita bahwa perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

Uli Parulian Sihombing telah mengungkapkan fakta bahwa seluruh korban penembakan di Semarang masih anak-anak. Oleh karena itu, tindakan kekerasan yang terjadi merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang dilindungi undang-undang.

Komitmen Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menegaskan bahwa tindakan Aipda RZ dalam menembak Gamma telah melanggar hak hidup korban. Sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, hak hidup merupakan hak dasar yang tidak dapat dirampas dalam kondisi apapun. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan menuntut pertanggungjawaban hukum yang tegas.

Komnas HAM telah menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus penembakan siswa di Semarang. Dengan melakukan penyelidikan yang independen dan obyektif, Komnas HAM berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Meskipun Aipda Robig telah ditahan, proses hukum terhadap kasus penembakan siswa di Semarang masih terus berjalan. Meskipun demikian, masyarakat menuntut agar penetapan status tersangka dan sidang etik segera dilakukan secara transparan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Mita Putri

Artikel Terkait

PN Jakarta Selatan Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus, Ini Pertimbangan Hakim

Jakarta, Suarakitanews — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus penyerangan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.…

Lanjutkan Membaca

// // //
Polisi Tembak Remaja di Makassar hingga Tewas, Iptu N Jadi Tersangka: Keluarga Pertanyakan Prosedur Senjata Api

Suarakitanews – Kasus polisi tembak remaja di Makassar kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pemuda bernama Bertrand Eko Prasetyo Radiman (18) meninggal dunia akibat luka tembak pada Minggu (1/3) di…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri