
Jakarta, Suara Kita News – Kasus penembakan siswa SMK di Semarang yang dilakukan oleh seorang polisi kembali menjadi sorotan. Selain itu, tindakan kekerasan terhadap anak ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan seharusnya menjadi perhatian utama semua pihak, terutama Komnas HAM yang telah menegaskan hal tersebut.
Aipda Robig telah melakukan pelanggaran serius dengan menembak siswa SMK di Semarang. Terlebih lagi, tindakan ini bertentangan dengan hukum dan hak anak. Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian publik dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwajib.
Mengingat pernyataan Uli Parulian Sihombing mengenai pelanggaran HAM oleh Aipda Robig, maka tuntutan reformasi kepolisian semakin menguat. Akibatnya, evaluasi menyeluruh terhadap SOP kepolisian menjadi sangat mendesak.
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, dibuat untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh aparat. Namun, kasus penembakan siswa SMK di Semarang menunjukkan bahwa peraturan tersebut belum sepenuhnya efektif diterapkan. Uli Parulian Sihombing mengingatkan kita bahwa perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
Uli Parulian Sihombing telah mengungkapkan fakta bahwa seluruh korban penembakan di Semarang masih anak-anak. Oleh karena itu, tindakan kekerasan yang terjadi merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang dilindungi undang-undang.
Komitmen Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menegaskan bahwa tindakan Aipda RZ dalam menembak Gamma telah melanggar hak hidup korban. Sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, hak hidup merupakan hak dasar yang tidak dapat dirampas dalam kondisi apapun. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan menuntut pertanggungjawaban hukum yang tegas.
Komnas HAM telah menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus penembakan siswa di Semarang. Dengan melakukan penyelidikan yang independen dan obyektif, Komnas HAM berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Meskipun Aipda Robig telah ditahan, proses hukum terhadap kasus penembakan siswa di Semarang masih terus berjalan. Meskipun demikian, masyarakat menuntut agar penetapan status tersangka dan sidang etik segera dilakukan secara transparan untuk memastikan keadilan bagi korban.








