Jakarta – Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyatakan bahwa perubahan peraturan yang terus terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) justru menimbulkan kebingungan di kalangan investor. Bob mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha memilih Indonesia sebagai destinasi investasi. Setelah diberlakukannya UU Ciptaker, yang dianggap mampu memberikan kepastian hukum dan menjanjikan iklim usaha yang stabil.
Namun, berbagai perubahan regulasi yang muncul pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi aturan tersebut. Justru memicu keraguan para investor akan konsistensi kebijakan pemerintah. “Banyak dari dunia usaha yang melakukan investasi atau masuk ke Indonesia setelah ada Undang-Undang Ciptaker, sehingga begitu ada perubahan lagi yang membuat kebingungan ini buat mereka,” ujar Bob dalam media briefing di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Keputusan MK untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja semakin menambah ketidakpastian. Langkah tersebut telah direspons pemerintah dengan merumuskan aturan baru yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Namun, perubahan ini disoroti oleh Apindo, yang menilai regulasi tersebut masih belum memadai untuk memberikan kestabilan iklim usaha.
Baca Juga : MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja: Apa Saja Yang Berubah?
Bob menilai kondisi ini sebagai ancaman bagi iklim investasi Indonesia. Terutama di sektor padat karya seperti industri tekstil, yang memerlukan kepastian regulasi untuk kontrak jangka panjang. “Investasi juga kalau menghadapi perubahan undang-undang yang tiap 2 tahun, peraturan tiap 2 tahun, ya Anda bisa bayangkan investasi apa yang akan masuk?” tambahnya.
Dampak Negatif Pergantian Regulasi pada Iklim Investasi
Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah mengalami empat kali perubahan peraturan terkait pengupahan. Termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, PP Nomor 36 Tahun 2021. Serta perubahan PP tersebut melalui PP Nomor 51 Tahun 2023. Bob menilai frekuensi perubahan regulasi yang terlalu sering ini memberikan kesan negatif bagi stabilitas iklim investasi Indonesia. “Bisa dibayangkan dalam 10 tahun, kita ada empat kali perubahan peraturan yang tentunya ini membuat wajah kita ini kurang baik di dunia usaha dan investasi,” ujarnya.
Dampak perubahan regulasi ini juga terlihat dalam data investasi. Bob mencatat, sejak diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja, investasi asing langsung (PMA) di Indonesia meningkat rata-rata sebesar 29,4% pada lima triwulan pertama, menciptakan peluang besar bagi lapangan kerja baru, khususnya di sektor industri padat karya. Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia juga mengalami tren positif dengan ekspansi selama 30 bulan berturut-turut. Namun, perubahan aturan berulang kali dapat mengancam capaian ini.
Dewan Pakar Apindo, Anton J. Supit, turut menambahkan bahwa ketidakpastian regulasi adalah musuh utama investor. Ia khawatir bila kebijakan yang inkonsisten terus berlanjut, para investor yang berencana menanamkan modal di Indonesia bisa mengurungkan niatnya. “Musuh yang paling ditakuti [investor] adalah ketidakpastian,” kata Anton. Ia menyarankan agar pemerintah bersama DPR menciptakan iklim investasi yang stabil untuk mendukung masuknya investasi besar yang dapat menyerap tenaga kerja.
Harapan Apindo untuk Pemerintah
Dalam menghadapi situasi ini, Apindo menyuarakan pentingnya dilibatkan dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan. Organisasi tersebut berharap pemerintah dapat lebih intensif berkoordinasi dengan kalangan dunia usaha demi memastikan kebijakan yang diambil dapat mendukung kepentingan industri dan investasi. Dengan stabilitas regulasi, diharapkan Indonesia dapat menarik lebih banyak investor, mendukung target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Menurut Bob, kebijakan yang tak stabil akan menyulitkan tercapainya target tersebut. “Apa ini dibilang baik bagi kita? Apalagi pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi tinggi. Tanpa investasi, impossible,” tegasnya.
-spectre-








