Apindo: Pergantian Regulasi Berulang, Investor di Indonesia Dibayangi Ketidakpastian

Jakarta – Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyatakan bahwa perubahan peraturan yang terus terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) justru menimbulkan kebingungan di kalangan investor. Bob mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha memilih Indonesia sebagai destinasi investasi. Setelah diberlakukannya UU Ciptaker, yang dianggap mampu memberikan kepastian hukum dan menjanjikan iklim usaha yang stabil.

Namun, berbagai perubahan regulasi yang muncul pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi aturan tersebut. Justru memicu keraguan para investor akan konsistensi kebijakan pemerintah. “Banyak dari dunia usaha yang melakukan investasi atau masuk ke Indonesia setelah ada Undang-Undang Ciptaker, sehingga begitu ada perubahan lagi yang membuat kebingungan ini buat mereka,” ujar Bob dalam media briefing di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Keputusan MK untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja semakin menambah ketidakpastian. Langkah tersebut telah direspons pemerintah dengan merumuskan aturan baru yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Namun, perubahan ini disoroti oleh Apindo, yang menilai regulasi tersebut masih belum memadai untuk memberikan kestabilan iklim usaha.


Baca Juga : MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja: Apa Saja Yang Berubah?


Bob menilai kondisi ini sebagai ancaman bagi iklim investasi Indonesia. Terutama di sektor padat karya seperti industri tekstil, yang memerlukan kepastian regulasi untuk kontrak jangka panjang. “Investasi juga kalau menghadapi perubahan undang-undang yang tiap 2 tahun, peraturan tiap 2 tahun, ya Anda bisa bayangkan investasi apa yang akan masuk?” tambahnya.

Dampak Negatif Pergantian Regulasi pada Iklim Investasi

Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah mengalami empat kali perubahan peraturan terkait pengupahan. Termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, PP Nomor 36 Tahun 2021. Serta perubahan PP tersebut melalui PP Nomor 51 Tahun 2023. Bob menilai frekuensi perubahan regulasi yang terlalu sering ini memberikan kesan negatif bagi stabilitas iklim investasi Indonesia. “Bisa dibayangkan dalam 10 tahun, kita ada empat kali perubahan peraturan yang tentunya ini membuat wajah kita ini kurang baik di dunia usaha dan investasi,” ujarnya.

Dampak perubahan regulasi ini juga terlihat dalam data investasi. Bob mencatat, sejak diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja, investasi asing langsung (PMA) di Indonesia meningkat rata-rata sebesar 29,4% pada lima triwulan pertama, menciptakan peluang besar bagi lapangan kerja baru, khususnya di sektor industri padat karya. Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia juga mengalami tren positif dengan ekspansi selama 30 bulan berturut-turut. Namun, perubahan aturan berulang kali dapat mengancam capaian ini.

Dewan Pakar Apindo, Anton J. Supit, turut menambahkan bahwa ketidakpastian regulasi adalah musuh utama investor. Ia khawatir bila kebijakan yang inkonsisten terus berlanjut, para investor yang berencana menanamkan modal di Indonesia bisa mengurungkan niatnya. “Musuh yang paling ditakuti [investor] adalah ketidakpastian,” kata Anton. Ia menyarankan agar pemerintah bersama DPR menciptakan iklim investasi yang stabil untuk mendukung masuknya investasi besar yang dapat menyerap tenaga kerja.

Harapan Apindo untuk Pemerintah

Dalam menghadapi situasi ini, Apindo menyuarakan pentingnya dilibatkan dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan. Organisasi tersebut berharap pemerintah dapat lebih intensif berkoordinasi dengan kalangan dunia usaha demi memastikan kebijakan yang diambil dapat mendukung kepentingan industri dan investasi. Dengan stabilitas regulasi, diharapkan Indonesia dapat menarik lebih banyak investor, mendukung target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Menurut Bob, kebijakan yang tak stabil akan menyulitkan tercapainya target tersebut. “Apa ini dibilang baik bagi kita? Apalagi pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi tinggi. Tanpa investasi, impossible,” tegasnya.

-spectre-

Artikel Terkait

Paradoks Norwegia: Negara Hijau yang Kaya Raya dari Ekspor Minyak — Apa Dampak Perang Timur Tengah bagi Dana Triliunannya?

Suarakitanews — [Norwegia], Norwegia memimpin dunia dalam transisi energi bersih, namun di saat yang sama meraup triliunan rupiah dari ekspor minyak dan gas bumi. Paradoks ini kini kembali diuji oleh…

Lanjutkan Membaca

// // //
Dampak Perang AS-Iran terhadap Nilai Tukar Mata Uang Dunia: Rupiah, Rupee, hingga Rubel

Suarakitanews – Ketika konflik bersenjata antara Amerika Serikat dan Iran meletus pada akhir Februari 2025, dampaknya tidak hanya dirasakan di kawasan Timur Tengah. Dampak perang AS-Iran terhadap nilai tukar mata…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri