Suara Kita News.com. – Surat permohonan yang diajukan oleh Ketua Komisi I DPRD Karawang kepada Pjs Bupati Karawang terkait penertiban alat peraga kampanye calon kepala daerah petahana telah memicu kontroversi di kalangan para pendukung Aep – Maslani. Tim relawan Bakti dari pasangan Aep- Maslani menilai bahwa surat tersebut tidak berdasar dan berpotensi menghambat proses demokrasi. Mereka menduga adanya motif politik di balik pengajuan surat tersebut.
Tim Relawan bakti menggapi surat permohonan Ketua Komisi 1 DPRD karawang Saefudin Zuhri kepada Pjs Bupati terkait penertiban alat peraga kampanye calon kepala daerah petahana.
RFS Tim Relawan Bakti mengatakan, surat permohonan yang diajukan Ketua Komisi I DPRD Karawang tersebut diduga mengandung sejumlah indikasi maladministrasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, maladministrasi didefinisikan sebagai tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan hukum, melampaui batas kewenangan, atau menyalahgunakan wewenang untuk tujuan di luar ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut merusak kredibilitas lembaga DPRD di mata masyarakat.”
| Baca Juga : Geger Surat dari Komisi I: Kang Pipik Sindir Keras Pelanggaran Prosedur di DPRD Karawang
Dikatakanya, dugaan Ketidakpatuhan terhadap aturan penandatanganan surat dapat menimbulkan masalah serius dalam tata kelola lembaga. Surat seharusnya ditandatangani oleh Ketua DPRD, namun ditandatangani oleh Ketua DPRD Komisi 1 , dapat mengurangi keabsahan dan kredibilitas surat tersebut
Menurutnya, Sesuai dengan Peraturan DPRD tentang Tata Kerja Sekretariat, semua surat resmi yang dikeluarkan oleh DPRD harus melalui proses verifikasi dan persetujuan oleh Sekretariat. Dengan tidak melalui mekanisme tersebut, surat yang dimaksud tidak dapat dipastikan keaslian dan keabsahannya. Hal ini dapat menimbulkan kerancuan dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan mengeluarkan surat Permohonan kepada Pjs Bupati di luar batas kewenangan yang diberikan, diduga hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana. Selain itu, tindakan ini juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang bersangkutan
Tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Komis 1 tersebut tidak hanya melanggar tata tertib DPRD. Tetapi juga di duga bertentangan dengan Kode Etik Anggota DPRD. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat menjadi dasar bagi Badan Kehormatan DPRD untuk memberikan sanksi disiplin. Mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD. “ Ungkap HRS.
Kami berharap, Demi terciptanya proses pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil, kami mendesak Bawaslu untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Kami juga meminta Penjabat Bupati untuk melindungi kepentingan publik. Dengan tidak terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu, termasuk tim pemenangan pasangan calon Acep Gina. (Red)






