Suara Kita News.com. – Menanggapi adanya surat permohonan penertiban alat peraga kampanye calon bupati petahana yang dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pipik Taufik Ismail, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P Kabupaten Karawang, telah menyampaikan kritik keras. Dalam pernyataannya pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, Pipik mempertanyakan dasar hukum dan prosedur penerbitan surat tersebut. Ia khawatir tindakan ini dapat berpotensi menghambat proses demokrasi dan melanggar hak-hak politik masyarakat.
Surat bernomor 300/1428/DPRD yang meminta penertiban alat peraga kampanye calon bupati petahana telah menjadi sorotan. Pipik Taufik Ismail, atau yang akrab disapa Kang Pipik, mempertanyakan keabsahan dan dasar hukum dari surat tersebut. Khususnya terkait dengan prosedur penerbitan dan rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan. Kang Pipik menduga adanya potensi maladministrasi atau bahkan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini, serta khawatir tindakan ini dapat berdampak negatif pada proses demokrasi.
Kang Pipik menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika politik, hierarki kelembagaan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia berpendapat bahwa Komisi I seharusnya tidak langsung mengeluarkan surat kepada Penjabat Bupati tanpa melalui pimpinan DPRD. Menurutnya, hasil kajian komisi sebaiknya diajukan dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan DPRD terlebih dahulu.”
| Baca Juga : Surat Panas Ketua DPRD Komisi 1 Karawang: Tim Aep-Maslani Anggap Tidak Berdasar dan Bermuatan Politik
Kang Pipik menjelaskan bahwa biasanya, ketika pimpinan DPRD memberikan tugas kepada suatu komisi. Maka hasil kajian komisi tersebut akan dikembalikan kepada pimpinan dalam bentuk rekomendasi. Mekanisme ini merupakan prosedur yang lazim dalam proses pengambilan keputusan di DPRD. Oleh karena itu, beliau menilai tindakan Komisi I yang langsung mengirimkan surat kepada Penjabat Bupati tanpa melalui pimpinan DPRD adalah tidak sesuai dengan tata cara yang berlaku.”
Kang Pipik menegaskan pentingnya menjaga etika politik, hierarki kelembagaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan demi menjaga martabat DPRD. Beliau menyampaikan, ‘Kita tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membingungkan publik atau memberikan kesan bahwa kita tidak memahami aturan yang berlaku.
Kang Pipik mengingatkan bahwa tahun politik seringkali diwarnai oleh berbagai kepentingan dan tekanan. Namun, sebagai wakil rakyat, kita harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi dan menjunjung tinggi hukum. ‘Jangan sampai kita terjebak dalam permainan politik yang tidak sehat. Kita harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga marwah lembaga legislatif,’ tegas Kang Pipik.” Kang Pipik secara tegas menyatakan bahwa tindakan Ketua Komisi I yang mengeluarkan surat tanpa persetujuan pimpinan DPRD adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan lembaga dan dapat merusak citra DPRD di mata publik, terutama di saat tahun politik yang penuh dinamika. (Red)






