Surat Panas Ketua DPRD Komisi 1 Karawang
Suara Kita News.com. – Surat permohonan yang diajukan oleh Ketua Komisi I DPRD Karawang kepada Pjs Bupati Karawang. Terkait penertiban alat peraga kampanye calon kepala daerah petahana telah memicu kontroversi di kalangan para pendukung Aep – Maslani. Tim relawan dari pasangan Aep- Maslani menilai bahwa surat tersebut tidak berdasar dan berpotensi menghambat proses demokrasi. Mereka menduga adanya motif politik di balik pengajuan surat tersebut.
Menurut KIM Center, Surat DPRD Karawang Nomor 300/1428/DPRD tanggal 25 Oktober 2024 yang meminta penertiban alat peraga kampanye calon kepala daerah petahana. Dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dinilai keliru. Pasal tersebut mengatur mengenai status kepegawaian dan penggunaan fasilitas negara oleh calon kepala daerah petahana, bukan terkait dengan penertiban alat peraga kampanye. Hal ini menunjukkan adanya kesalahan dalam memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mengingat posisi Asep Juhri sebagai anggota partai koalisi yang mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Tindakan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya prinsip netralitas dan tidak adanya konflik kepentingan. Kondisi ini dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berkeadilan.
| Baca Juga : Dugaan Maladministrasi: Surat Ketua Komisi I DPRD Karawang Jadi Sorotan
Dijelaskan Kim apalagi Surat tersebut merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat. Yang melibatkan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, KPUD Kabupaten Karawang, Bawaslu, dan tim hukum pasangan calon ACEP-GINA pada tanggal 18 Oktober 2024. Dalam rapat tersebut, disepakati pentingnya menertibkan alat peraga kampanye yang menampilkan calon petahana.
Selain itu, surat permohonan DPRD Karawang kepada Pjs. Bupati Karawang untuk menertibkan alat peraga kampanye calon bupati petahana dinilai kurang etis. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa alat peraga kampanye pasangan calon Acep – Gina yang menggunakan gambar Presiden Prabowo Subianto tidak mendapat tindakan serupa? Kami mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas dan netral dalam menegakkan aturan serta meminta Pjs. Bupati untuk tidak terpengaruh oleh intervensi pihak manapun. Termasuk Asep Saripudin Juhri selaku tim pemenangan pasangan calon Acep Gina,” tegas Nurdin.
Surat Panas Ketua DPRD Komisi 1 Karawang






