Suara Kita News. Com BEKASE — Aliansi mahasiswa dan masyarakat yang tergabung bersama Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian hukum terkait perkara yang menjerat Jiovanno Nahampun, oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berstatus sebagai tersangka.
Desakan ini mengemuka menyusul lambannya penanganan perkara yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa kejelasan status akhir berkas penyidikan.
Sekretaris Forda Kabupaten Bekasi, Ahmad Syahbana, menegaskan bahwa mandeknya proses hukum ini mencederai rasa keadilan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
”Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun. Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya. Kalau secara hukum sudah memenuhi persyaratan, tentu kami berharap segera diproses P-21,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Dalam aksinya, massa menyoroti informasi bahwa berkas perkara dari penyidik Polres Metro Bekasi telah bolak-balik hingga empat kali ke meja Kejari Kabupaten Bekasi. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai kendala substantif di balik mandeknya penyelesaian kasus tersebut.
Kendati demikian, Ahmad menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk intervensi maupun prasangka buruk terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan. Ia, sebaliknya, mendorong adanya sinergi yang lebih intensif antara Polres Metro Bekasi dan Kejari agar komunikasi serta koordinasi tidak menjadi hambatan birokrasi.
”Kalau memang ada petunjuk yang harus dilengkapi, segera jelaskan secara transparan kepada publik dan penyidik. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” imbuhnya.
Forda mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun latar belakang politik seseorang. Mengingat tersangka merupakan seorang wakil rakyat, transparansi penegakan hukum dinilai krusial guna meredam persepsi tebang pilih di masyarakat.
”Jangan sampai jabatan menjadi pembeda dalam penegakan hukum. Hukum harus berdiri tegak kepada siapa pun,” tegas Ahmad.
Di sisi lain, massa juga menyinggung adanya dugaan intimidasi atau upaya penghalangan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat selama aksi berlangsung. Mereka menyatakan akan menempuh jalur resmi apabila ditemukan bukti otentik atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, aliansi mahasiswa dan masyarakat merumuskan enam tuntutan pokok:
- Mendesak Kejari Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian hukum atas perkara Jiovanno Nahampun.
- Menuntut pelimpahan status lengkap (P-21) apabila berkas perkara telah memenuhi unsur formil dan materiil.
- Menghindari penundaan penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan.
- Meminta Polres Metro Bekasi dan Kejari meningkatkan koordinasi lintas sektoral secara profesional.
- Menjamin penegakan hukum yang transparan, objektif, dan nondiskriminatif.
- Menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap massa aksi jika didukung oleh bukti yang cukup.
Aliansi mahasiswa dan masyarakat menyatakan akan menyiapkan eskalasi aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar jika tuntutan kepastian hukum ini tidak segera direspons secara konkret oleh aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
penulis : Herman






