Suara Kita News. Com. KARAWANG — Polemik pelayanan kesehatan terhadap pasien anak di RS Permata Keluarga Karawang berbuntut panjang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Karawang berencana menempuh jalur Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Karawang guna meminta pemeriksaan fakta secara terbuka dan objektif.
Langkah ini diambil menyusul keluhan keluarga pasien pada 29 Juli 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, pasien anak datang dengan keluhan demam, mual, dan sakit kepala, lalu diarahkan menjalani rawat inap oleh dokter spesialis anak. Persoalan bermula ketika proses pemasangan infus diklaim keluarga dilakukan beberapa kali dan gagal, disertai tangisan anak, rasa takut, serta pembengkakan di area penusukan, yang berujung pada keputusan keluarga membatalkan rawat inap dan beralih ke rawat jalan.
Menyikapi kejadian tersebut, LBH GMBI Karawang menegaskan tidak ingin terburu-buru mengeluarkan vonis, termasuk menyimpulkan adanya malpraktik atau pelanggaran hukum oleh tenaga kesehatan maupun pihak rumah sakit.
Sekretaris DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menyatakan bahwa istilah malpraktik tidak boleh digunakan secara sembarangan karena membutuhkan mekanisme pembuktian dari pihak yang berkompeten.
”Kami tidak menyatakan telah terjdi malpraktik. Itu bukan posisi kami. Ada mekanisme pemeriksaan dan pembuktian yang harus dihormati. Justru karena itu kami mendorong agar forum klarifikasi dan pengawasan ini berjalan,” ujar Rahmat.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Bang April, menekankan bahwa RDP bukan arena konfrontasi atau penghakiman, melainkan wadah mempertemukan para pihak untuk mencari kejelasan.
”Kami tidak meminta DPRD Kabupaten Karawang menghakimi RS Permata Keluarga. Kami meminta DPRD Kabupaten Karawang membuka ruang agar persoalan ini dapat diklarifikasi secara objektif,” ucap Bang April.
Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon, S.Sy., menambahkan bahwa advokasi ini berlandaskan pada prinsip kehati-hatian serta koridor hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Dalam RDP mendatang, pihaknya tidak hanya meminta klarifikasi terkait standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dan penanganan medis di lapangan, tetapi juga memohon verifikasi administratif serta legalitas penyelenggaraan rumah sakit.
”Meminta verifikasi bukan berarti menuduh tidak memiliki legalitas. Sebaliknya, verifikasi memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menunjukkan bahwa seluruh persyaratan penyelenggaraan telah dipenuhi,” tegas Romadhon.
LBH GMBI Karawang berharap RDP ini nantinya dapat menghadirkan pihak-pihak terkait secara proporsional, mulai dari manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, tenaga kesehatan terkait, hingga pihak keluarga pasien.
Melalui forum ini, seluruh pihak memiliki hak yang sama: rumah sakit dapat menjelaskan prosedur yang telah dijalankan, pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan, dan keluarga dapat menyampaikan pengalaman mereka.
LBH GMBI Karawang menyimpulkan bahwa pemeriksaan dan transparansi bukanlah bentuk hukuman, melainkan instrumen penting untuk memastikan sistem pengawasan kesehatan mampu memberikan jawaban yang objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan demi keselamatan pasien.
penulis : Red






