Suara Kita News. Com, JAKARTA — Lanskap kepolisian Indonesia mendadak bergemuruh. Dalam sebuah langkah cepat yang mengejutkan publik, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari kursi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Keputusan ini disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) nomor R57/Surpres/09/2026 yang mendarat di meja DPR pada Rabu (30/9).
Sebagai pengganti, Presiden Prabowo menunjuk figur berpengalaman di bidang penegakan hukum, Komjen Pol Suyudi Ario Seto. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sekaligus eks Wakapolda Metro Jaya ini langsung diproyeksikan untuk memegang kendali penuh institusi Bhayangkara.
Gerak cepat Istana langsung direspons sigap oleh parlemen. Hanya dalam hitungan jam pada Kamis (1/10) pagi, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI langsung menugaskan Komisi III untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara kilat.
Dalam sidang singkat tersebut, Komjen Suyudi memaparkan visi-misinya di hadapan para legislator selama 10 menit. Mengusung doktrin kuat “polisi bersama masyarakat”, paparan tersebut langsung memikat hati para anggota dewan.
- Persetujuan Kilat: Komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui penunjukan Suyudi melalui jalur aklamasi.
- Pengesahan Paripurna: Hasil uji kepatutan langsung dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi yang hadir. Penulis : Yerrydewa






