Suara Kita News. Com, JAKARTA — Persoalan pertanahan di Indonesia ibarat gunung es yang menyimpan bara dalam sekam. Berdasarkan hasil rangkuman investigasi litigasi dan mediasi periode 2024–2026 yang dirilis oleh K. Mahadi, TW, S.H. (Margab Militer Rakyat Indonesia), teridentifikasi 100 Penyakit Agraria Nasional.
Data komprehensif yang berbasis pada pendekatan sportif dan data-driven ini membedah carut-marut tata kelola agraria yang melibatkan tiga pilar utama: Kementerian ATR/BPN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Lembaga Peradilan, hingga akar rumput di masyarakat.
Berikut adalah rangkuman laporan mendalam mengenai empat klaster “penyakit” kronis pertanahan di Indonesia.
1. Klaster BPN/ATR: Karut-Marut Administrasi dan, Praktik Mafia Tanah
Sektor administrasi pertanahan yang seharusnya memberikan kepastian hukum justru kerap menjadi sumber sengketa utama. Investigasi mencatat 25 masalah krusial di lingkup BPN/ATR, mulai dari level birokrasi hingga teknis lapangan:
- Tumpang Tindih dan Sertifikat Ganda: Fenomena terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB), hingga sertifikat ganda untuk satu bidang tanah dengan tahun berbeda.
- Maladministrasi & Prosedur Cacat: Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kerap asal-jadi tanpa pengukuran batas patok yang akurat, serta hilangnya warkah di kantor pertanahan yang merugikan pemilik sah.
- Keterlibatan Oknum & Mafia Tanah: Praktik kotor seperti persekongkolan jahat dalam pengukuran, pungutan liar di loket pelayanan, pemblokiran sertifikat sepihak tanpa putusan pengadilan, hingga error pada sistem sertifikat elektronik.
- Kawasan Hutan & Tanah Ulayat: Banyaknya sertifikat yang terbit secara misterius di dalam kawasan hutan negara maupun di atas tanah ulayat/adat tanpa pelepasan hak yang sah.
2. Klaster BUMN & Aset Negara: Benturan Penggarap dan Korporasi
Banyaknya aset negara dan BUMN yang terbengkatai (idle) memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat penggarap yang telah menduduki lahan tersebut selama puluhan tahun:
- Konflik PTPN dan Perhutani: HGU PTPN yang habis masa berlakunya tanpa segera didistribusikan melalui Reforma Agraria, berujung pada penggusuran sepihak terhadap warga penggarap.
- Aset Strategis & Proyek Pemerintah: Persoalan sisa tanah tol Jasa Marga/PU, jalur rel PT KAI, hingga lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang minim kompensasi adil bagi warga.
- Penguasaan Tanpa Alas Hak Bersih: Kerjasama antara BUMN dengan pengembang swasta di atas HPL yang tidak clear and clean, serta maraknya aset BUMN yang terbengkatai dan dikuasai oleh preman tanah.
3. Klaster Pengadilan & Litigasi: Labirin Hukum yang Melelahkan
Bagi rakyat kecil, mencari keadilan melalui jalur hukum seringkali berujung pada jalan buntu yang menguras tenaga dan biaya:
- Mandeknya Eksekusi Putusan: Kemenangan di Mahkamah Agung (MA) kerap hanya sebatas “menang di atas kertas” karena putusan tidak dapat dieksekusi hingga bertahun-on, terkendala amar yang kabur, salah objek, atau intimidasi di lapangan.
- Kriminalisasi & Peradilan Sesat: Maraknya fenomena sengketa perdata yang dipidanakan, sehingga warga yang mempertahankan haknya justru dikriminalisasi.
- Mahalnya Biaya Perkara: Waktu sidang yang molor hingga bertahun-tahun, biaya perkara yang tinggi, serta mediasi di pengadilan yang seringkali berjalan sebagai formalitas belaka tanpa solusi substansial.
4. Klaster Rakyat & Publik: Konflik Horizontal di Akar Rumput
Di tingkat masyarakat, konflik agraria tidak hanya terjadi antara warga dengan korporasi atau negara, tetapi juga merambah ke ranah internal dan sosial:
- Sengketa Waris & Keluarga: Tanah warisan yang tidak kunjung dibagi memicu konflik horizontal antar-keluarga, diperparah dengan maraknya kasus tanah dijual ganda oleh ahli waris yang sama.
- Korban Calo & Pengembang Bodong: Masyarakat awam kerap menjadi korban penipuan kavling tanah tanpa SHM pecah, surat keterangan desa palsu yang diterbitkan oknum kepala desa, hingga intimidasi dari premanisme penjaga lahan sengketa.
- Absennya Negara dalam Pencegahan: Kritik tajam dialamatkan kepada pemerintah karena negara dinilai kerap hadir hanya pada saat penertiban atau penggusuran, alih-alih melakukan pencegahan dan menyediakan posko pengaduan yang aktif di desa-desa konflik.
Catatan Penutup: Seruan “Gelo Commando”
Laporan investigasi komprehensif yang digagas oleh K. Mahadi, TW, S.H. melalui Margab Militer Rakyat Indonesia ini menjadi alarm keras bagi pemangku kebijakan. Penyakit agraria nasional ini menuntut reformasi total yang tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan penegakan hukum yang berpihak pada keadilan sosial dan kepastian hukum bagi rakyat kecil.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Reforma agraria harus menjadi kerja nyata untuk umat, bukan sekadar jargon administratif.”






