Suara Kita News. Com – MEDAN — Sebuah perkara hukum berdimensi besar tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Melibatkan angka fantastis senilai Rp124,4 miliar dan 54 lembar cek, kasus ini memicu diskursus tajam di kalangan praktisi hukum mengenai batas tanggung jawab korporasi serta efektivitas penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) di sektor perbankan nasional.
Perkara dengan nomor register 879/Pdt.G/2026/PN Mdn ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk beserta sejumlah pihak lainnya.
Dalam pokok dalilnya, PT TSI mempersoalkan keabsahan 54 lembar cek yang digunakan dalam transaksi tersebut. Pihak penggugat menyatakan tidak pernah menerbitkan perintah atau memberikan persetujuan atas penggunaan dokumen-dokumen pencairan itu. Gugatan ini turut dikaitkan dengan adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat.
Kendati demikian, para pihak sepakat bahwa proses peradilan di pengadilan tetap harus berjalan secara objektif. Gugatan bukanlah sebuah vonis bersalah, dan kebenaran materiil wajib dibuktikan di hadapan majelis hakim.
Meski substansi perkara masih diuji di meja hijau, kasus ini membuka ruang evaluasi publik yang lebih luas mengenai mekanisme kerja sistem pengawasan internal perbankan.
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank diwajibkan untuk senantiasa menjaga kesehatan usahanya serta mematuhi prinsip kehati-hatian.
Dalam pandangan teoretis hukum perbankan, Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak boleh sekadar menjadi arsip administratif di dalam lemari, melainkan harus berfungsi sebagai pagar pengaman operasional. Apabila dalil pemalsuan dokumen tersebut terbukti, pemeriksaan mendalam dinilai perlu diarahkan pada seluruh rantai pengendalian (control chain)—mulai dari proses penerimaan cek, verifikasi spesimen tanda tangan, persetujuan pejabat berwenang, hingga ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Menanggapi insiden hukum ini, jajaran pimpinan Dominus Law Firm menyampaikan pandangan komprehensif dari berbagai sudut pandang:
Bang April, CEO Dominus Law Firm, menyoroti implikasi sistemik dari perkara ini bagi industri perbankan secara keseluruhan.
“Lagi-lagi Bank Mandiri. Tetapi jangan berhenti pada Bank Mandiri. Kalau benar dalil-dalil dalam perkara PT TSI nantinya terbukti, maka industri perbankan harus bercermin. Jika bank sebesar Mandiri saja dapat menghadapi persoalan seperti ini, bagaimana dengan bank-bank lainnya? Jangan-jangan masalah sebenarnya bukan pada satu orang, tetapi pada seberapa kuat standar operasional dan pengendalian internal perbankan kita,” ujar Bang April.
Ia juga menambahkan pentingnya kesadaran kolektif bagi industri perbankan, termasuk di daerah-daerah seperti Karawang, untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi dini sebelum masalah hukum timbul.
Dari sudut pandang yuridis, Eman Taufik, S.H., selaku Managing Partner Dominus Law Firm, menjelaskan bahwa perkara semacam ini umumnya melibatkan tiga dimensi hukum yang berbeda.
Berkaitan dengan potensi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum serta pertanggungjawaban administratif berdasarkan fakta persidangan.
Berfokus pada pembuktian unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana lain yang menyeret pelaku langsung.
Menilai kesesuaian prosedur internal terhadap regulasi yang berlaku.
penulis : Red






