Suara Kita News. Com – Bukan sekadar angka Rp80,9 juta yang tertahan di atas kertas, melainkan hak asasi, kepercayaan publik, dan batas tipis antara penegakan hukum serta pembungkaman yang sedang diuji.”
Polemik penghentian akses rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terus memantik perdebatan sengit di ruang publik. Di balik narasi administratif antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi”, tersimpan persoalan konstitusional fundamental yang menyangkut masa depan demokrasi dan perlindungan hak sipil di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memang memberikan ruang bagi instrumen penundaan transaksi. Namun, aparat penegak hukum tidak bisa sekadar berlindung di balik kalimat pamungkas: “Kami punya kewenangan.”
Publik, akademisi, dan praktisi hukum mendesak transparansi atas pertanyaan mendasar:
- Berdasarkan pasal berapa kewenangan tersebut diterbitkan?
- Dalam konteks perkara apa dan terhadap objek transaksi yang mana?
- Apa indikator objektif yang melandasi tindakan tersebut?
Ketika sebuah surat penundaan secara faktual melumpuhkan seluruh akses—baik dana pribadi maupun donasi gotong royong masyarakat—nomenklatur hukum tidak boleh sekadar menjadi kosmetik untuk mengaburkan dampak praktis di lapangan.
Langkah Polda Metro Jaya yang mendalami penggalangan dana tersebut—termasuk mengaitkannya dengan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)—membutuhkan kehati-hatian ekstra.
Hukum pidana memegang prinsip absolut: kecurigaan tidak boleh disetarakan dengan pembuktian.
Dana sukarela yang dihimpun warga untuk keperluan logistik, akomodasi, atau transportasi aksi demonstrasi tidak bisa serta-merta disamakan dengan entitas bisnis jasa keuangan atau investasi ilegal. Menafsirkan hukum secara ekspansif demi membungkam aktivitas politik yang kritis adalah ancaman nyata bagi kepastian hukum.
Prinsip Fundamental Demokrasi: Ketika sebuah aksi unjuk rasa melanggar hukum, aparat menindak perbuatan melanggar hukumnya, bukan merampas hak konstitusional warga untuk berdemonstrasi. Sesuai mandat Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyatakan pendapat adalah pilar yang dijamin negara.
Bank Mandiri sebagai lembaga kepercayaan publik memang memiliki kewajiban menaati hukum. Namun, prinsip Good Corporate Governance (GCG) menuntut transparansi internal yang ketat. Manajemen risiko perbankan tidak boleh dibelokkan menjadi instrumen sensor politik.
- Yang harus diperiksa adalah transaksinya, bukan ideologinya.
- Yang harus dicari adalah indikasi pidananya, bukan ketidaksetujuan terhadap penguasa.
Selain itu, kasus ini membawa dimensi perdata yang luas. Mengingat rekening tersebut menampung donasi kolektif, pembekuan akses berpotensi mencederai hak pihak ketiga—mulai dari para donatur hingga vendor penyedia kebutuhan kegiatan—yang berisiko memicu wanprestasi secara keperdataan.
Menanggapi kompleksitas kasus ini, para pimpinan DOMINUS LAW FIRM menyampaikan pandangan kritis mereka:
“April, CEO Dominus Law Firm. Mengatakan Persoalan utamanya adalah dasar hukum, tujuan, objek, dan prosedur harus dapat diuji secara transparan. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa begitu seseorang hendak menyampaikan pendapat, instrumen perbankan dihentikan. Aparat menegakkan hukum, bank menjaga tata kelola; jangan sampai keduanya bercampur aduk.”
Eman Taufik, SH., Managing Partner Dominus Law Firm. Mengungkapkan “Kewenangan penyelidikan bukanlah cek kosong. Setiap tindakan harus memiliki alasan objektif dan proporsionalitas. Jangan sampai instrumen penyelidikan berubah menjadi sanksi sosial atau hukuman praktis sebelum proses pembuktian hukum selesai diuji.”
“Jajang Sutrisno, SH., CPLD., CPLC., C.NEG., C.PS., CPI., CPL., Director of Operation & Clients Relation Dominus Law Firm mengatakan “Yang harus kita takutkan bukan sekadar nasib satu rekening, melainkan preseden yang sedang dibentuk. Jika masyarakat mulai takut bahwa donasi sosial atau partisipasi kritis berujung pada pembekuan rekening, yang rusak adalah kepercayaan publik secara keseluruhan (chilling effect).”
Dominus Law Firm menegaskan bahwa polemik ini wajib dijawab melalui dokumen, fakta hukum, dan prosedur yang valid, bukan keputusasaan emosional:
- Apa dasar hukum konkret di balik permintaan penundaan transaksi tersebut?
- Siapa pejabat yang menerbitkan instruksi dan dalam kapasitas kewenangan apa?
- Apakah Pasal 237 UU P2SK relevan secara presisi terhadap pola penggalangan dana sukarela tersebut?
- Adakah opsi tindakan lain yang lebih ringan dan proporsional selain membekukan seluruh akses?
- Bagaimana mekanisme pemulihan hak apabila dalam tempo waktu yang ditentukan tidak ditemukan unsur tindak pidana?
Kasus ini harus menjadi alarm pengingat bagi seluruh daerah, termasuk Kabupaten Karawang. Sebagai kawasan industri dengan dinamika masyarakat sipil yang tinggi, Karawang membutuhkan aparat penegak hukum yang dipercaya rakyat, pemerintah yang terbuka pada kritik, serta institusi perbankan yang independen.
Negara hukum sejati tidak diukur dari seberapa kuat kekuasaan mampu membungkam rakyatnya, melainkan dari seberapa besar kekuasaan mampu menahan diri agar tidak sewenang-wenang.
Hari ini, ketika satu rekening rakyat dihentikan tanpa standar keadilan yang transparan, pertanyaan besarnya bukan lagi siapa yang direbut haknya hari ini, melainkan: giliran siapa esok hari?
Sumber rujukan analisis dan siaran pers: DOMINUS LAW FIRM. (RED)






