Suara Kita News. Com –MEDAN — Jajaran Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan mendapatkan apresiasi luas atas gerak cepat mereka dalam mengungkap dan menangani kasus dugaan tindak pidana pemerasan. Langkah tegas kepolisian ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Kota Medan, Ahmad Rizal.
Ahmad Rizal atau yang akrab disapa Bang Bhoy menyampaikan apresiasi secara langsung kepada Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan beserta jajaran Unit Reskrim, termasuk Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda D.P. Manullang. Menurutnya, respons cepat aparat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat patut diacungi jempol.
”Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polsek Medan Tembung di bawah pimpinan Kompol Ras Maju Tarigan beserta jajaran. Respon cepat dalam menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan ini sangat luar biasa. Semoga kinerja sigap seperti ini terus dipertahankan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Medan Tembung,” ujar Bang Bhoy saat ditemui awak media.
Putra dari almarhum Johannis Isa, seorang wartawan senior era Orde Lama tersebut, juga berpesan kepada seluruh insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Ia mengingatkan agar profesi mulia wartawan tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
”Saya berharap buat semua rekan wartawan media, jadikan ini sebagai iktibar [pelajaran]. Tugas jurnalis itu menyampaikan informasi dan berita yang objektif dari lapangan kepada masyarakat. Urusan rezeki sudah diatur Tuhan. Jangan jadikan jabatan atau profesi kita sebagai alat untuk memeras kesalahan orang lain, yang pada akhirnya hanya akan merusak citra wartawan secara keseluruhan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bermula dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Reskrim Ipda D.P. Manullang segera bergerak cepat menuju lokasi di kawasan Jalan Letda Sujono, tepatnya di Warkop Bandar Kupi.
”Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Ras Maju Tarigan.
Petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Berdasarkan identitas yang ditemukan, keduanya diketahui berprofesi sebagai oknum wartawan media online.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers milik yang bersangkutan.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Medan Tembung tengah mematangkan proses penyidikan guna merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan profesional.
”Kami sedang melakukan penyidikan untuk merampungkan berkas dugaan pemerasan dua oknum wartawan ini agar bisa secepatnya dilimpahkan ke JPU. Kami tidak pernah memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran tindak pidana,” pungkas Kompol Ras Maju Tarigan. (Tim)






