Suara Kita News. Com – Program strategis nasional pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, kini tengah dikebut. Berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025, proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya ini diinisiasi untuk memutus mata rantai kemiskinan lewat pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera (Desil 1 dan 2).
Namun, di balik megahnya proyek terobosan yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini, tersimpan jerit ketidakadilan yang disuarakan oleh seorang warga lokal.
Titik lokasi pembangunan sekolah tersebut berada di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok. Di atas tanah seluas kurang lebih 4 hektar inilah konflik bermula.
Risman Pakpahan (53), selaku ahli waris dan anak kandung almarhum OTP Pakpahan, mengaku tanah milik keluarganya kini telah disulap menjadi kompleks bangunan Sekolah Rakyat tanpa adanya proses sosialisasi, pemberitahuan, maupun ganti rugi sepeser pun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel.
“Almarhum ayah saya menguasai sekaligus mengelola tanah seluas 4 hektar tersebut dari tahun 1979 sampai dengan tahun 2012,” ujar Risman saat ditemui awak media.
Konflik atas lahan tersebut sejatinya sudah membara sejak lama. Risman mengungkapkan, pada tahun 2013, seluruh tanaman serta satu unit rumah di atas lahan tersebut dirusak oleh pihak tak bertanggung jawab. Peristiwa pidana itu bahkan telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan dengan Nomor Laporan: STPL / 21 / I / 2013 / SU / TAPSEL tertanggal 24 Januari 2013.
Nahasnya, pada tahun 2025, tanpa penyelesaian sengketa masa lalu dan tanpa ganti rugi yang layak, Pemkab Tapsel justru memulai pembangunan gedung Sekolah Rakyat di atas lahan tersebut. Saat ini, progres fisik pekerjaan di lapangan bahkan dikabarkan telah mencapai 80 persen.
Pendamping hukum sekaligus kuasa dari ahli waris, Burju Simatupang, S.T., S.H., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh serta-merta merampas atau menggunakan tanah masyarakat untuk kepentingan umum tanpa menyelesaikan hak keperdataan pemiliknya.
Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 beserta perubahannya terkait Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat.
Ia menambahkan, dalam praktiknya, apabila tanah tersebut masih berstatus hak milik atau dikuasai secara sah oleh warga, pemerintah tidak dibenarkan menguasai atau mendirikan bangunan di atasnya tanpa melalui mekanisme pengadaan tanah yang transparan dan berkeadilan.
Hingga saat ini, pihak ahli waris bersama tim pendamping hukum masih berupaya menempuh jalur koordinasi kooperatif dengan Pemkab Tapsel untuk menuntut hak ganti rugi yang layak atas tanah peninggalan almarhum orang tua mereka.
Kendati demikian, Burju memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika Pemkab Tapsel tetap bungkam atau mengabaikan tuntutan ini. Langkah eskalasi hukum dan administratif akan segera diambil.
“Apabila pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan tidak mengabulkan permintaan ahli waris untuk mengganti rugi lahan seluas 4 hektar tersebut, maka kami akan melaporkan permasalahan ini langsung kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai penanggung jawab utama program,” tandasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengeksekusi program pro-rakyat. Aspek legalitas dan keadilan agraria dinilai mutlak diselesaikan sebelum proyek dilanjutkan demi menghindari sengketa berkepanjangan yang merugikan kedua belah pihak—baik masyarakat pemilik lahan maupun negara.






