Suara Kita News – KARAWANG — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram. Dalam kurun waktu hanya dua bulan, polisi sukses membongkar 26 kasus narkotika dan meringkus 32 orang tersangka dari berbagai jaringan.
Pengungkapan masif ini menjadi sorotan tajam, mengonfirmasikan tingginya intensitas peredaran gelap narkoba di wilayah penyangga industri Kabupaten Karawang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Rabu (22/7), Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah membeberkan bahwa mayoritas tersangka yang diamankan merupakan pemain dalam bisnis peredaran narkotika jenis sabu.
“Dari total 32 tersangka, sebanyak 25 orang di antaranya terlibat dalam 10 kasus peredaran sabu,” ujar AKBP Fiki di hadapan awak media.
Selain sabu, kepolisian juga menciduk 2 tersangka kasus tembakau sintetis serta 7 tersangka lainnya yang terlibat dalam penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) dari 6 kasus berbeda.
Dari tangan para tersangka, aparat berhasil menyita barang bukti bernilai ekonomis dan merusak tinggi, dengan rincian:
- Sabu-sabu: 516,99 gram
- Tembakau sintetis: 127,71 gram
- Obat Keras Tertentu (OKT): 80.993 butir
Barang bukti tersebut disita langsung dari tangan tersangka maupun lokasi persembunyian mereka, di mana sebagian besar pelaku berperan sebagai kurir atau pengecer yang mendapat pasokan dari bandar besar.
Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa para pelaku berasal dari latar belakang beragam, meliputi warga lokal Karawang hingga pendatang dari luar daerah yang sengaja menjadikan Karawang sebagai basis transaksi.
“Mereka ini adalah bagian dari jaringan yang cukup terstruktur. Kami masih terus mendalami keterlibatan mereka dengan bandar-bandar besar yang menjadi pemasok utama,” tegas Kapolres.
Fakta mencengangkan turut terungkap: sebagian besar dari 32 tersangka ternyata merupakan residivis yang pernah tersandung kasus serupa di masa lalu. Kondisi ini menegaskan bahwa rantai pasok narkoba di wilayah hukum Karawang masih melibatkan pemain lama yang tak jera menghirup udara bui.
Sorotan lain yang disampaikan kepolisian adalah rentang usia para tersangka yang berada di kisaran 20 hingga 40 tahun—usia yang notabene merupakan masa produktif. Realitas ini dinilai sebagai alarm bahaya bagi seluruh elemen masyarakat bahwa narkoba tidak lagi memandang usia maupun profesi.
Kapolres Karawang mengimbau para orang tua dan masyarakat luas untuk memperketat pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak-anak muda guna menutup celah masuknya pengaruh narkotika.
Kendati demikian, keberhasilan operasi ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami membutuhkan informasi dari warga agar para tersangka yang masih buron dapat segera kami tangkap. Kami tidak akan berhenti sampai ke akar permasalahannya. Siapa pun pelakunya, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Fiki.
Kini, ke-32 tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Karawang guna menjalani proses hukum lanjutan. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta pidana penjara minimal 5 tahun.






