Vonis 6 Tahun Penjara Kasus Tawuran di Karawang, Kuasa Hukum Terdakwa Kaji Langkah Banding

Suara kita News. Com – KARAWANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun kepada Bram, terdakwa dalam perkara tindak pidana tawuran, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (20 Juli 2026). Vonis tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara.

​Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan dan adanya pernyataan penyesalan. Namun, putusan ini memicu respons kritis dari tim penasihat hukum terdakwa.

​Tim kuasa hukum Bram menyatakan rasa kecewanya karena menilai terdapat diskoneksi antara fakta persidangan dengan pertimbangan hakim dalam amar putusan. Menurut mereka, poin-poin krusial yang disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) dianggap belum terakomodasi secara adil.

​”Kami melihat ada beberapa hal yang semestinya menjadi pertimbangan meringankan. Namun, bagaimana majelis hakim memaknai fakta di persidangan adalah kewenangan mereka yang akan kami kaji lebih dalam,” ungkap tim kuasa hukum Bram kepada awak media usai persidangan.

​Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak kuasa hukum memiliki waktu tujuh hari sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan sikap: menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.

​”Kami tidak ingin terburu-buru. Kami akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa untuk mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara matang. Kami juga realistis bahwa banding bukanlah jaminan hukuman akan berkurang, karena semua bergantung pada fakta dan alat bukti di persidangan tingkat banding,” tambahnya.

​Kekecewaan Keluarga dan Isu Diskriminasi

​Di sisi lain, kekecewaan mendalam disampaikan oleh Marlin Nababan, nenek dari terdakwa. Ia menilai proses hukum dalam kasus ini diskriminatif. Marlin mempertanyakan konsistensi penegak hukum karena hanya cucunya yang diproses hingga ke pengadilan.

​”Saat rilis pihak kepolisian, disebutkan ada tiga pelaku yang diamankan. Mengapa hanya cucu saya yang sampai ke pengadilan? Dua orang lainnya yang bahkan terekam CCTV sampai saat ini belum ditangkap,” keluh Marlin.

​Selain itu, pihak keluarga menyesalkan sikap majelis hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan upaya perdamaian yang telah dilakukan, yakni pemberian uang kerahiman kepada keluarga korban. Pihak keluarga juga menyinggung kondisi medis korban yang menurut mereka dipengaruhi oleh penolakan keluarga korban terhadap anjuran tindakan operasi dari pihak rumah sakit.

​”Inilah dinamika hukum bagi kami masyarakat kecil,” tutur Marlin dengan nada kecewa.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Karawang maupun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status dua tersangka lainnya yang dipertanyakan oleh pihak keluarga terdakwa. Langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Bram dipastikan akan diputuskan sebelum batas waktu tujuh hari berakhir.

red

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri