Suara Kita News. Com – KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan peninjauan lapangan ke lokasi rencana pembangunan jalan alternatif di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Senin (20/7/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya usulan dari masyarakat Perumahan Permata Regency 2 serta adanya aktivitas galian tanah yang menarik perhatian publik di lokasi tersebut.
Tim Satpol PP yang terdiri dari lima personel dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Dea Prasetya. Dalam tinjauannya, Dea menyebutkan bahwa kondisi fisik lokasi secara geografis dinilai aman dari potensi banjir maupun longsor.
Dea menegaskan, kehadiran pihaknya merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Menurutnya, penanganan terhadap dugaan pelanggaran di lapangan tidak bisa dilakukan secara impulsif dengan penutupan langsung, melainkan harus melalui mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP).
”Setelah pengecekan hari ini, kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Jika tidak ada tindak lanjut sesuai ketentuan, kami akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap,” jelas Dea.
Adapun tahapan pemberian sanksi administratif tersebut adalah sebagai berikut:
- SP 1: Diterbitkan 7 hari setelah pemanggilan.
- SP 2: Diterbitkan 3 hari setelah SP 1.
- SP 3: Diterbitkan 2 hari setelah SP 2.
Selain menyoroti aspek administrasi, Dea memberikan instruksi tegas kepada pengelola galian agar segera merapikan area bekas galian. Permukaan tanah yang tidak rata dan berlubang dinilai berpotensi membahayakan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.
”Kami mengimbau agar tanah yang berlubang segera diratakan. Keamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas atau beraktivitas di sekitar lokasi harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Terkait rencana pembangunan jalan alternatif, Dea menambahkan bahwa kegiatan tersebut dapat dilanjutkan apabila seluruh perizinan dari pihak PJT II telah diselesaikan dan telah melalui proses evaluasi sesuai regulasi yang berlaku.
Peninjauan ini menjadi komitmen Pemkab Karawang dalam memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan yang berdampak langsung pada masyarakat harus tetap mengedepankan aspek ketertiban, legalitas administrasi, serta keamanan bagi warga sekitar.
Red






