Suara Kita News. Com – Karawang– Dalam dunia perbankan, sengketa antara debitur dan institusi keuangan sering kali menjadi benang kusut yang berujung pada kebuntuan hukum. Namun, upaya diplomasi hukum yang dilakukan oleh Kantor Hukum Arif Rahman, S.H., Advokat dan Legal Consultant, memberikan preseden positif bahwa penyelesaian sengketa tidak harus selalu berakhir di ruang sidang.
Baru-baru ini, Arif Rahman, S.H., mendatangi kantor pusat PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. di Jakarta. Kehadirannya bukan tanpa alasan; ia mengemban mandat sebagai kuasa hukum untuk mengurai permasalahan krusial yang menimpa kliennya selaku debitur bank tersebut.

Arif Rahman mengungkapkan bahwa kehadirannya merupakan langkah konkret dalam upaya mediasi guna mencari jalan keluar yang berkeadilan bagi kedua belah pihak. Dalam pertemuan yang berlangsung konstruktif, pihak Maybank diwakili oleh Manager SME Colectif Budi Susanto.
Melalui ruang dialog yang terbuka, kedua pihak berupaya membedah persoalan secara komprehensif. Semangat untuk mencari solusi yang tidak merugikan pihak mana pun menjadi landasan utama dalam perundingan tersebut.
”Alhamdulillah, ada titik temu dalam permasalahan ini. Kami mengapresiasi keterbukaan pihak perbankan yang bersedia duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujar Arif Rahman saat ditemui usai pertemuan.
Langkah ini menunjukkan pentingnya peran advokat tidak hanya sebagai pendamping dalam proses litigasi, tetapi juga sebagai negosiator ulung yang mampu menjembatani celah komunikasi yang sempat tersumbat.
Kantor Hukum yang berbasis di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang ini semakin dikenal karena kiprahnya dalam menangani berbagai spektrum persoalan hukum. Meski sukses dalam proses negosiasi perbankan, Arif menegaskan bahwa jangkauan pelayanan kantor hukumnya jauh lebih luas.
”Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang maksimal bagi masyarakat. Selain sengketa perbankan atau perselisihan perdata, kantor hukum kami juga menangani perkara pidana secara profesional dan berintegritas,” pungkas Arif.
Dengan pendekatan yang mengedepankan asas win-win solution dan pemahaman hukum yang mendalam, Kantor Hukum Arif Rahman, S.H., kini menjadi salah satu pilar penegakan hukum yang aktif di wilayah Karawang dan sekitarnya, sekaligus membuktikan bahwa advokat adalah garda terdepan dalam melindungi hak-hak masyarakat di tengah kompleksitas regulasi
penulis : Yerrydewa






