Suara Kita News. Com MEDAN – Keputusan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan menuai dukungan dari berbagai pihak. DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara secara resmi memberikan apresiasi atas ketegasan Polda Sumut dalam menindak oknum yang mencoreng institusi Polri tersebut.
Keputusan PTDH ini dinilai sebagai langkah konkret dalam upaya bersih-bersih internal institusi Polri. Diketahui, Kompol Dedi Kurniawan terbukti secara sah berdasarkan uji forensik Laboratorium Forensik Polda Sumut sebagai pengguna aktif narkotika.
Ketua DPW A-PPI Sumut menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut tidak hanya melanggar aturan kedinasan, tetapi juga mencederai marwah kepolisian di mata publik. Sorotan tajam tertuju pada perilaku menyimpang oknum tersebut yang sempat viral di media sosial, di mana ia terekam diduga sedang menggunakan vape bersama seorang wanita di sebuah rumah makan di Kota Medan.
”Peristiwa itu bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindakan memalukan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Citra sebagai pelindung dan pengayom masyarakat ternoda oleh perilaku yang tidak pantas tersebut,” ujar perwakilan A-PPI Sumut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).
Menanggapi informasi terkait langkah Kompol Dedi Kurniawan yang mengajukan upaya banding ke Mabes Polri atas putusan sidang etik tersebut, A-PPI Sumut menyatakan sikap tegas menolak permohonan tersebut. Pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten dan tidak mengakomodasi upaya banding tersebut.
A-PPI Sumut menilai, jika upaya banding ini dikabulkan, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan disiplin di lingkungan Polri. Hal tersebut dianggap berpotensi memberi kesan bahwa pelanggaran berat dapat ditoleransi.
”Kami berharap Kapolri tetap teguh pada komitmennya. Jangan sampai keputusan PTDH yang sudah tepat ini dilemahkan oleh proses hukum lanjutan. Polri harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang melanggar hukum, tanpa memandang pangkat atau jabatan,” tegasnya.
Publik kini menanti ketegasan pimpinan Polri dalam menangani kasus ini. Upaya ini dipandang sebagai momentum penting untuk menjaga integritas institusi dari unsur-unsur yang merusak. Dengan menolak upaya banding tersebut, Kapolri dinilai dapat memperkuat kembali kepercayaan publik bahwa Polri tetap konsisten menjadi garda terdepan penegakan hukum yang profesional dan berwibawa di Indonesia.
(Tim)






