JAKARTA, Suarakitanews — Penangkapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyisakan pertanyaan besar: apakah hanya mereka bertiga yang terlibat? Para pegiat antikorupsi meyakini jawabannya adalah tidak.
“Kalau Kejaksaan Agung punya nyali, ungkap aktor lainnya,” tegas Agus Sarwono, peneliti Transparency International Indonesia (TII), mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan hingga ke seluruh lapisan pelaku.
Tiga Tersangka, Tapi Diduga Bukan Satu-satunya Pelaku
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dadan Hindayana selaku Kepala BGN, bersama dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG. Presiden Prabowo Subianto pun telah mencopot ketiganya dari jabatan mereka.
Selain itu, Kejagung tengah menelusuri dugaan keterlibatan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, serta dugaan penggelembungan anggaran pengadaan barang.
Isnawati Hidayah dari MBG Watch menilai ketiga tersangka itu hanyalah “puncak gunung es” dari dugaan korupsi yang mengakar dalam program MBG. Lebih lanjut, Egi Primayogha dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, dengan anggaran yang sangat besar dan sistem yang tertutup, tidak mungkin penyimpangan hanya melibatkan segelintir orang.
Celah Korupsi Dimulai dari Penunjukan Yayasan Mitra
Program MBG memiliki anggaran raksasa: Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026. Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan mitra yang ditunjuk BGN untuk mengelola dapur SPPG.
Akibatnya, proses penunjukan yayasan menjadi pintu masuk utama dugaan korupsi. Agus dari TII menjelaskan bahwa mekanisme seleksi yayasan dilakukan secara tertutup menggunakan skema bantuan pemerintah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan lewat LPSE.
“Tidak ada indikator dan standar yang jelas soal siapa yang lolos dan tidak. Ruang tertutup itu membuka celah yang sangat besar terjadinya praktik korupsi,” kata Agus.
Di sisi lain, syarat menjadi yayasan mitra terbilang rendah: cukup berbadan hukum, punya modal, dapur, dan dokumen legalitas. Sementara itu, BGN memiliki kewenangan penuh dan sepihak untuk menunjuk langsung mitranya, berlindung di balik status program prioritas presiden.
Tidak hanya itu, Egi dari ICW menambahkan bahwa siapa pun yang mendaftar sebagai yayasan mitra dan memenuhi syarat administratif bisa langsung beroperasi, tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau pengalaman.
“Itu berpotensi besar menjadi ladang korupsi. Dadan diduga mengatur pihak-pihak yang menguntungkan dirinya atau kelompoknya, baik secara langsung maupun melalui orang yang terafiliasi,” ujar Egi.
Modus Kickback: Uang Miliaran Mengalir ke Kantong Tersangka
Dari mana miliaran rupiah diduga mengalir? Agus dari TII melihat dua kemungkinan modus utama.
Pertama, para tersangka diduga memiliki yayasan sendiri — atas nama mereka sendiri atau orang lain — sehingga uang insentif langsung masuk ke kantong mereka. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman membenarkan bahwa yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG terafiliasi dengan pejabat BGN, yakni DH, SS, dan LP — inisial dari ketiga tersangka.
Kedua, para tersangka diduga menerima kickback dari pengusaha yang ingin yayasan mereka terpilih. Kickback adalah suap balik ilegal yang diberikan sebagai imbalan atas keistimewaan dalam proses seleksi.
“Saya melihat polanya mungkin terjadi kickback dari para pengusaha agar yayasannya dipilih,” kata Agus.
Dengan demikian, untuk membongkar aliran dana tersebut, Agus menegaskan Kejagung harus menerapkan metode follow the money guna mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk para pengurus yayasan.
Insentif Rp6 Juta Per Hari Jadi Magnet Korupsi
Mengapa banyak pihak rela menyuap agar bisa menjadi mitra? Jawabannya ada pada besarnya insentif yang ditawarkan.
Setiap SPPG berhak mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari, atau sekitar Rp120–144 juta per bulan. Yang lebih mengkhawatirkan, insentif ini tetap mengalir meski SPPG sedang libur, tidak memberikan layanan, atau bahkan sedang disuspend.
“Dari kacamata layanan publik, insentif seharusnya diberikan ketika ada layanan yang diberikan,” tegas Isnawati dari MBG Watch.
Lebih lanjut, setiap yayasan mandiri mendapat jatah hingga sepuluh izin SPPG. Akibatnya, celah ini justru memicu praktik jual beli titik dapur MBG. Agus mengungkap, jika kapasitas fiskal seorang mitra hanya cukup untuk empat dapur, sisanya bisa dijual karena izin sudah di tangan.
Fakta ini terkonfirmasi dalam penelusuran kepolisian di Batam, di mana seorang warga dilaporkan membayar hingga Rp200 juta untuk mendapatkan satu titik SPPG.
Penggelembungan Harga Pangan: Anak-anak yang Jadi Korban
Dugaan korupsi MBG tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada anak-anak penerima manfaat. Selain itu, praktik penggelembungan (mark-up) anggaran makanan disebut berkontribusi pada penurunan kualitas gizi hingga kasus keracunan.
BGN sebelumnya telah menangguhkan sekitar 2.213 SPPG akibat berbagai pelanggaran, termasuk keracunan makanan dan penggelembungan harga bahan baku.
“Banyak ibu-ibu yang lapor, katanya Rp10.000 per porsi, tapi kalau dibeli sendiri hanya sekitar Rp6.000. Lalu selisihnya ke mana?” ungkap Isnawati berdasarkan temuan riset CELIOS.
Oleh karena itu, Agus menyoroti lemahnya sistem pengawasan yang hanya mengandalkan laporan sepihak via nomor virtual account, tanpa verifikasi independen.
Korupsi Pengadaan Barang Senilai Triliun Rupiah
Dugaan penyelewengan tidak berhenti di dapur. Kejagung juga menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan barang BGN yang nilainya fantastis.
Para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan proyek pengadaan, sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak dibuat berdasarkan kebutuhan nyata. Di antaranya:
- 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun
- 32.000 pasang sepatu dengan dugaan mark-up harga
- 31.000 unit tablet dan 5.400 unit televisiDugaan korupsi jasa sertifikasi halal dengan potensi kerugian Rp49,5 miliar (dilaporkan ICW ke KPK)
Dengan demikian, dari hasil penelusuran TII, total ada 1.091 paket pengadaan senilai Rp6,31 triliun dalam anggaran BGN tahun 2025 yang perlu ditelusuri kesesuaiannya.
Jaringan Yayasan: Dari Parpol hingga Aparat
Penelusuran ICW terhadap 102 yayasan mitra MBG mengungkap jaringan afiliasi yang mengkhawatirkan:

Temuan ini memperkuat desakan agar Kejagung tidak berhenti hanya pada tiga tersangka.
Respons Pemerintah dan Langkah Ke Depan
Usai penangkapan, Presiden Prabowo mengumpulkan 12.000 penggerak MBG di Bogor dan menegaskan bahwa program makan bergizi adalah urusan sakral yang tidak boleh dijadikan sarana memperkaya diri.
Sementara itu, Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, menyatakan akan melakukan efisiensi anggaran dan menerapkan empat langkah pembenahan: penataan ulang penerima manfaat, moratorium dapur baru, pembenahan dapur yang beroperasi, dan skema alternatif untuk daerah 3T.
Namun, para pegiat antikorupsi menilai langkah tersebut belum cukup. Oleh karena itu, mereka merekomendasikan dua langkah mendesak:
- Kejagung harus mengusut tuntas dari hulu ke hilir — mulai dari pembuat kebijakan hingga pengurus yayasan di lapangan, dengan metode follow the money.
- Moratorium dan evaluasi total program MBG — termasuk mempertimbangkan skema alternatif yang lebih transparan.
“Dengan anggaran sebesar itu, tidak mungkin hanya tiga orang. Mereka hanya puncak gunung es. Semua harus diusut tuntas,” tegas Isnawati dari MBG Watch.
Penulis: Mita Putri








