Suara Hukum. Live –MEDAN – Langkah hukum Kompol Dedi Kurniawan (DK) yang resmi mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat di Sumatera Utara. Publik mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menolak permohonan banding tersebut demi menjaga marwah institusi kepolisian.
Sebelumnya, Bidang Propam Polda Sumut menjatuhkan sanksi PTDH kepada Dedi Kurniawan dalam sidang kode etik pada 6 Mei 2026. Ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran berlapis, termasuk hasil tes urine dan darah yang positif narkoba oleh Labfor Polda Sumut, serta keterlibatan dalam video asusila yang sempat viral.
Memanfaatkan haknya, Dedi Kurniawan resmi melengkapi berkas administrasi banding ke Div Propam Mabes Polri pada Kamis (11/6/2026), tepat sebelum batas waktu 21 hari kerja berakhir.
Merespons langkah DK, Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh DK sudah melampaui batas toleransi dan sangat mencederai kepercayaan publik terhadap Polri.
”Kami menilai tidak ada ruang lagi untuk memberikan kelonggaran kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Perbuatan Kompol Dedi Kurniawan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran mendasar yang mencoreng nama baik Polri,” ujar Hardep dalam keterangan resminya.
Hardep meminta Kapolri bertindak tegas dengan menguatkan putusan PTDH dari Polda Sumut. Menurutnya, pembersihan internal secara transparan adalah satu-satunya cara mengembalikan citra kepolisian.
Senada dengan A-PPI, Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP) juga merapatkan barisan. Organisasi ini bahkan telah menggelar aksi penyampaian pendapat di Mabes Polri untuk mengawal kasus ini.
Sekjen AMPP menyatakan bahwa DK merupakan salah satu oknum yang menjadi pemicu runtuhnya citra Polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, pengurangan sanksi dinilai akan menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin Korps Bhayangkara.
”Kami meminta Kapolri menolak keras banding tersebut. Lebih dari itu, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus narkoba dan asusila ini, proses hukum pidana harus tetap dilanjutkan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera,” tegas Sekjen AMPP.
Kini, bola panas berada di tangan Mabes Polri. Masyarakat luas dan rekan media berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap konsisten dalam menegakkan keadilan tanpa adanya perlakuan istimewa bagi siapapun. (Tim)






