Suara Kita News.com. KARAWANG – Di tengah deru mesin pabrik dan kepungan kawasan industri yang terus memekarkan diri, Kabupaten Karawang memilih untuk tidak latah. Kota Pangkal Perjuangan ini menegaskan posisinya: industri boleh melesat, tapi sawah tidak boleh sekarat.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dengan lantang menyuarakan komitmen menjaga marwah daerahnya agar tidak kehilangan jati diri. Bagi Aep, Karawang memiliki takdir yang tidak boleh ditawar, yaitu menjadi benteng pertahanan pangan Indonesia.
“Di tengah arus industrialisasi yang terus bergerak, kami tetap berdiri tegak menjaga sawah, menjaga petani, dan menjaga masa depan pangan bangsa. Bersama Indramayu, Karawang akan terus menjadi penyangga utama dan kebanggaan sebagai lumbung padi nasional,” tegas H. Aep Syaepuloh.
Bukan sekadar romantisasi masa lalu atau jargon politik belaka, komitmen ini diterjemahkan ke dalam kebijakan yang presisi. Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi mengusulkan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) baru sebesar 86.170 hektar.
Angka raksasa ini bukan kosmetik. Ini merepresentasikan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2025. Langkah berani ini diambil sebagai bentuk kepatuhan dan kontribusi nyata Karawang dalam memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) secara akurat.
Seringkali, lahan pertanian tergerus karena biasnya tapal batas. Mengantisipasi hal itu, Pemkab Karawang bergerak cepat melakukan pemutakhiran peta dan penyesuaian data spasial. Tujuannya satu: memastikan setiap jengkal hamparan pertanian terkunci secara digital dan akurat.
| Indikator Kebijakan | Detail Target & Regulasi |
| Usulan Luasan LP2B Baru | 86.170 Hektar |
| Persentase dari LBS 2025 | 87% |
| Output Sinkronisasi | Integrasi Revisi RTRW |
| Payung Hukum | Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah |
Proses cleansing data yang ketat ini nantinya akan divalidasi dan dikunci ke dalam Surat Keputusan Kepala Daerah. SK inilah yang akan menjadi dasar mutlak dalam integrasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang. Dengan tameng hukum ini, para spekulan tanah tidak akan bisa berkutik, dan perlindungan lahan memiliki kepastian hukum yang saklek serta terukur.
Di akhir keterangannya, Bupati Aep mengingatkan bahwa kebijakan ini memiliki dimensi jangka panjang yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah komitmen untuk memastikan tanah-tanah produktif tetap lestari, petani tetap berdaulat, dan generasi mendatang tetap memiliki sawah untuk diwariskan,” pungkasnya optimis.
Melalui langkah taktis ini, Karawang sedang mengirimkan pesan kuat ke seluruh negeri: modernisasi ekonomi tidak harus mengorbankan kedaulatan piring nasi kita.
Penulis : Yerrydewa






