Suara Kita News. Com, MEDAN, SUMATRA UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan tengah mendalami dugaan kamuflase jaringan narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV. Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat ini diduga kuat merupakan metamorfosis dari Dragon KTV—THM yang sempat disegel dan direkomendasikan untuk ditutup total oleh Ditresnarkoba Polda Sumut pada Mei 2025 lalu.
Selain mengusut afiliasi kedua tempat tersebut, pihak kepolisian saat ini tengah memburu pasangan suami istri (pasutri) berinisial HM dan Ar alias D. Keduanya telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga kuat sebagai pemilik utama dari THM Dragon KTV.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik peredaran gelap narkoba yang berlindung di balik izin usaha hiburan.
”Kami masih mendalami secara intensif apakah Phantom KTV ini memiliki afiliasi langsung dengan jaringan Dragon KTV yang sebelumnya telah kami rekomendasikan untuk ditutup pada 23 Mei 2025 lalu,” ujar Kombes Pol. Jean Calvijn, Kamis (28/5/2026).
Berdasarkan catatan kepolisian, pada tahun 2025, THM ini beroperasi dengan nama Dragon KTV. Tempat ini sempat digerebek oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang saat itu juga dipimpin oleh Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.
Dalam operasi tertangkap tangan pada Jumat, 23 Mei 2025 di Room 206 Dragon KTV, petugas mengamankan dua orang pelaksana lapangan berinisial RG alias R dan Substansi Z alias Zul. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik operasional tersebut hingga kini masih buron.
Seolah menantang hukum, lokasi yang sama kini beroperasi kembali dengan nama baru, yaitu Phantom KTV. Namun, praktik ilegal di dalamnya tidak berubah. Polisi kembali berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi di tempat tersebut dengan menangkap seorang oknum Customer Service (CS) yang kedapatan menjual barang haram kepada pengunjungpengunjung.
Pengembangan kasus Phantom KTV membuahkan hasil. Petugas berhasil meringkus sang pemasok utama jaringan ini di kawasan Kecamatan Medan Barat.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkap adalah MF (22), seorang warga Kelurahan Tanjung Gusta. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 butir pil ekstasi siap edar.
”Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya identik secara fisik dengan ekstasi yang kami sita sebelumnya saat menggerebek Phantom KTV,” jelas Kompol Rafli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa oknum CS Phantom KTV dan tersangka MF (pemasok) memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi guna meminimalkan risiko pelacakan oleh aparat penegak hukum.
Menariknya, penangkapan ini dilakukan di tengah situasi kota yang sedang mengalami pemadaman listrik total (blackout). Kondisi tersebut dimanfaatkan petugas untuk bergerak senyap.
”Saat warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus. Selain 10 butir ekstasi, kami juga menyita uang tunai Rp1,3 juta yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan,” pungkas Kompol Rafli.
Polrestabes Medan memastikan akan terus mengejar para pelaku yang masuk DPO dan berkomitmen mengusut tuntas aliran dana serta kepemilikan THM yang nekat beroperasi kembali di bawah bendera baru tersebut.
(Tim)






