KARAWANG — Di balik megahnya narasi pendidikan gratis, ada dapur para guru honorer sekolah swasta yang terancam tidak mengepul. Sejumlah guru SMK dan SMA swasta di Kabupaten Karawang kini mulai bersuara—meski dengan nada lirih dan ketakutan—menagih janji manis Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait dana talangan pengganti “penebusan ijazah” siswa.
Janji tinggal janji. Ijazah telanjur berpindah tangan ke siswa, namun kompensasi yang dinanti tak kunjung mendarat di rekening sekolah.
Bagi sekolah swasta, iuran siswa seperti SPP dan administrasi kelulusan bukanlah ajang mencari untung, melainkan urat nadi pertahanan. Berbeda dengan sekolah negeri yang disokong penuh oleh APBD, sekolah swasta hidup dari kemandirian anggaran.
“Kalau siswa tidak bayar SPP, kami siapa yang gaji? Inilah alasan kami kadang menahan dulu pemberian ijazah. Harus lunas dulu urusan administrasi. Dari situ sumber pemasukan kami untuk digaji, tidak ada sumber lain,” ungkap seorang guru SMK swasta di Karawang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan profesinya.
Kebijakan “pembebasan ijazah” yang sempat digelorakan KDM pada Februari 2025 lalu kini justru menjadi bumerang. Di satu sisi memerdekakan siswa, namun di sisi lain menjerat leher para pendidik yang statusnya bukan ASN.
Melihat situasi yang kian timpang, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, S.H., M.H., angkat bicara. Pria yang akrab disapa Askun ini mendesak Gubernur Jabar untuk segera turun ke lapangan dan menyelesaikan sengkarut finansial ini. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi psikologis dan ekonomi para guru swasta.
Kronologi Kebijakan KDM:
Februari 2025 : KDM instruksikan larangan penahanan ijazah & ancam evaluasi bantuan Rp 600 M. Mei 2026, Janji dana pengganti belum terealisasi; Guru swasta menjerit tanpa kejelasan.
“Saya minta ke KDM, bayarlah janjimu kepada sekolah swasta. Kasihan mereka. Apalagi guru honorer yang gajinya tidak seberapa,” tegas Askun saat diwawancarai, Sabtu (23/5/2026).
Askun juga menyoroti adanya atmosfer ketakutan di kalangan pihak sekolah. Banyak guru dan kepala sekolah memilih bungkam karena khawatir sekolah mereka akan “dicirian” atau dipersulit mendapatkan akses bantuan di masa depan jika terlalu vokal.
“Maka saya coba ikut menyuarakan aspirasi keluhan mereka. Bayarlah, Pak Dedi Mulyadi. Ingat, mulutmu harimaumu,” sentil Askun lugas.
Setahun lalu, tepatnya 2 Februari 2025, KDM dengan nada tinggi sempat mengancam akan menghentikan atau mengubah skema bantuan senilai Rp 600 miliar untuk sekolah swasta jika mereka kedapatan masih menahan ijazah siswa miskin.
Saat itu, KDM memberikan opsi ultimatum, Sekolah mematuhi aturan dan tetap menerima bantuan Rp 600 miliar. Skema bantuan diubah total menjadi bantuan langsung tunai khusus untuk masyarakat miskin, memotong jalur birokrasi sekolah.
Pihak sekolah swasta pun memilih patuh dan melepas ijazah para siswa dengan harapan kompensasi segera cair. Namun kini, setelah kewajiban dijalankan, hak para guru justru terkatung-katung.
Kini publik menunggu: Apakah Pemprov Jawa Barat akan melunasi utang janji tersebut, atau membiarkan pahlawan tanpa tanda jasa di sekolah swasta ini terus berteriak dalam senyap?
Penulis : Red






