Taman Nasional Mengancam Hak Adat: “Tanah Ini dari Leluhur, Bukan Negara”

Suarakitanews – Pemerintah menetapkan taman nasional demi melestarikan alam. Namun bagi masyarakat adat dari Nusa Tenggara Timur hingga Kalimantan, kebijakan itu justru menjadi ancaman nyata terhadap ruang hidup, nilai sakral, dan hubungan turun-temurun dengan hutan leluhur mereka.

Konflik Konservasi dan Hak Masyarakat Adat: Masalah yang Terus Berulang
Di balik semangat pelestarian lingkungan yang diusung pemerintah Indonesia, tersimpan luka panjang yang dialami masyarakat adat.

Penetapan kawasan taman nasional di berbagai penjuru negeri—dari Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, hingga Sumatera—kerap memantik penolakan keras dari komunitas lokal yang telah menghuni dan merawat hutan itu jauh sebelum negara ada.

Pertanyaan yang muncul kemudian menjadi sangat mendasar: Bisakah konservasi berjalan tanpa menyingkirkan masyarakat yang selama ini justru menjaganya?

Mutis Timau: Ketika Hutan Keramat Berubah Jadi Taman Nasional

Salah satu kasus paling mencuat adalah penetapan Taman Nasional Mutis Timau (TNMT) di Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2024, kawasan Mutis Timau—seluas hampir 80.000 hektare yang meliputi Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara—resmi beralih status dari cagar alam menjadi taman nasional.

Namun, keputusan itu langsung menuai perlawanan dari masyarakat adat setempat.

Aleta Kornelia Baun, perempuan adat kelahiran Mollo, NTT, menegaskan bahwa kawasan Mutis bukan sekadar hamparan hutan biasa.

Di sana terdapat ekosistem yang berpijak pada tiga konsep adat: air nama (sumber air dan sungai), kayu nama atau haukanaf (pohon penyedia bahan pangan seperti madu), serta batu nama atau faudkanaf (batu dan kayu yang menjadi asal-usul identitas marga).

“Yang kami sangat sakit hati dengan pemerintah, perlakuan negara, seolah-olah hutan itu tidak ada yang jaga dan melindungi. Tanah di sini itu diberikan oleh Tuhan, untuk kehidupan diri kami, bukan dari negara. Karena saya tahu bahwa negara tidak lahir lebih dulu daripada leluhur kami.” — Aleta Kornelia Baun

Selain itu, penetapan sistem zonasi dalam taman nasional—khususnya zona inti yang melarang seluruh aktivitas manusia—dinilai mengancam kesakralan Mutis. Kata “keramat” tidak dikenal dalam definisi formal pemerintah, sehingga dimensi spiritual masyarakat adat sama sekali tidak terakomodasi.

Warga Melawan: Ritual Tutup Hutan dan Aksi Pemalangan Jalan

Penolakan masyarakat adat di sekitar Mutis Timau tidak berhenti pada pernyataan. Pada akhir April 2026, saat rombongan pejabat pemerintah datang dalam rangka “sosialisasi,” warga melancarkan perlawanan langsung.

Terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat keamanan. Masyarakat kemudian melakukan pemalangan akses jalan untuk menghadang rombongan pemerintah.

Perwakilan pemerintah akhirnya turun dan menemui massa, menyepakati tuntutan utama: tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun di dalam kawasan Mutis hingga konflik mereda.

Di sisi lain, masyarakat adat juga menggelar ritual tutup hutan—sebuah tanda bahwa kawasan tersebut tidak boleh diakses oleh siapapun. Direktur Eksekutif Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menjelaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk konservasi lokal yang telah terbukti efektif selama bergenerasi.

“Bagaimana kegiatan masyarakat adat dianggap seperti halangan, sementara bagi mereka sendiri hutan adalah tempat yang keramat?” — Yuvensius Stefanus Nonga

Pola Berulang: Dari Kalimantan, Sulawesi, hingga Sumatera

Konflik antara hak masyarakat adat dan penetapan taman nasional bukanlah fenomena tunggal. Pola serupa terjadi di berbagai wilayah Indonesia:

  1. Kalimantan Barat — Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR)

    Pada 2002, pengelola TNBBBR dituding merebut wilayah adat Ketemenggungan Belaban Ella melalui “perintisan tata batas.” Akibatnya, dua warga dilaporkan ke pihak berwajib karena dianggap melanggar aturan kawasan konservasi.
  2. Jawa Barat — Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)

    Masyarakat tiga kasepuhan dalam Kesatuan Adat Banten Kidul di Kabupaten Sukabumi terlarang memanfaatkan lahan karena wilayah mereka masuk zona konservasi, padahal mereka telah lama hidup di sana.
  3. NTT — Taman Nasional Komodo (TNK)

    Masyarakat adat Ata Modo, yang mendiami Pulau Komodo jauh sebelum taman nasional ada, tersingkirkan oleh penetapan konservasi bahkan terancam direlokasi demi kepentingan pariwisata. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, “melalui narasi penyelamatan lingkungan, negara menancapkan kekuasaannya.”
  4. Sulawesi Tengah — Taman Nasional Lore Lindu (TNLL)

    Masyarakat adat Moa mengajukan penetapan hutan adat seluas lebih dari 7.000 hektare pada 2021. Pemerintah hanya menyetujui kurang dari 1.500 hektare. Sisa lahan dialihkan menjadi bagian dari Taman Nasional Lore Lindu.
  5. Sumatera — Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS)

    Masyarakat adat Semende yang menghuni Desa Banding Agung sejak 1807 baru mengetahui desanya masuk kawasan taman nasional pada 2003. Mereka tidak pernah dilibatkan. Pada 2012, tanaman, gubuk, dan alat perkebunan warga dilaporkan dibakar.

Warisan Kolonial yang Tak Pernah Benar-Benar Pergi

Menurut Yance Arizona, dosen hukum adat Universitas Gadjah Mada, akar dari konflik ini bukan sekadar kebijakan yang kurang sensitif. Lebih jauh, ia berakar pada ideologi kontrol negara atas hutan yang diwariskan dari era kolonial Belanda.

Jelang akhir 1800-an, pemerintah kolonial Belanda mendatangkan ahli kehutanan dari Jerman untuk membenahi tata kelola hutan pascakebijakan tanam paksa. Hasilnya adalah regulasi kehutanan yang menempatkan negara sebagai satu-satunya pengelola sah—meminggirkan masyarakat adat dari hutan yang selama ini mereka jaga.

“Sehingga sering kali wilayah-wilayah yang mereka kuasai secara adat dianggap sebagai tindak pidana. Masyarakat itu dikecualikan karena dianggap sebagai ancaman bagi kelangsungan kontrol negara atas kawasan hutan.” — Yance Arizona

Paradigma ini, lanjut Yance, masih kuat bertahan hingga hari ini. Proses pengukuhan kawasan konservasi bersifat tidak partisipatif—tiba-tiba kawasan adat ditetapkan sebagai hutan negara tanpa dialog.

Hal ini juga diperkuat penelitian sejarawan Cornell University, Matthew Minarchek (2020), yang mengungkap bahwa konservasi di era kolonial Aceh digunakan sebagai alat kontrol—masyarakat adat Leuser distempel sebagai “pemburu liar” dan “penghuni ilegal,” sementara perdagangan satwa justru dilakukan oleh aktor-aktor kolonial sendiri.

Dayak Meratus Bersuara: “Kami Akan Mempertahankan Hak Kami”

Di Kalimantan Selatan, Rubi, warga adat Dayak Meratus, mengisahkan kecemasan serupa.

Dua tahun lalu, wacana penetapan Taman Nasional Meratus muncul tanpa pernah mengundang masyarakat adat untuk berdiskusi. Surat keberatan yang dikirim ke kantor gubernur tidak mendapat balasan.

Akibatnya, pada Agustus 2025, hampir 500 orang turun ke jalan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan menolak rencana tersebut.

Data Walhi Kalimantan Selatan menunjukkan lebih dari 50 persen wilayah usulan taman nasional masih merupakan wilayah kelola masyarakat adat yang membentang di lima kabupaten.

Masyarakat Dayak Meratus sebenarnya memiliki sistem konservasi lokal yang mapan. Hutan mereka dibagi menjadi dua: katuan (hutan sakral yang dilarang ditebang, tempat roh leluhur bersemayam dan sumber mata air dijaga) dan jurungan (hutan yang boleh dimanfaatkan sesuai kaidah adat untuk berladang dan berkebun).

“Para tetua adat sangat keberatan dengan konsep penetapan taman nasional. Di taman nasional terdapat zona inti. Bagaimana kami mau mengumpulkan bahan-bahan untuk pelaksanaan ritual adat, sementara di zona inti tidak boleh ada kegiatan apapun!” — Rubi, warga adat Dayak Meratus

Perspektif Akademisi: Konservasi yang Meminggirkan

Geger Riyanto, antropolog Universitas Indonesia, menegaskan bahwa praktik konservasi saat ini “tergolong menyingkirkan masyarakat adat.” Ironisnya, masyarakat yang paling memahami cara merawat hutan justru dilabeli “perambah” atau “pemburu” yang merusak ekosistem.

Padahal, tambah Geger, pengetahuan lokal masyarakat adat jauh lebih dalam dan terbukti efektif menjaga kelestarian hutan dibandingkan model konservasi eksklusif yang mengecualikan manusia.

Arman Moehammad, Direktur Advokasi AMAN, menambahkan bahwa konservasi kini semakin terintegrasi dengan agenda mitigasi iklim seperti perdagangan karbon dan energi hijau. Namun, landasan hukumnya tetap represif. Zona inti menggusur, zona pemanfaatan justru membuka ruang untuk kepentingan komersial seperti panas bumi dan panel surya—bukan untuk masyarakat adat.

“Kenapa demikian? Karena negara enggan berbagi peran dengan rakyatnya sendiri.” — Arman Moehammad, AMAN

Secercah Harapan dari Mahkamah Konstitusi

Di tengah polemik yang tak kunjung usai ini, dua putusan Mahkamah Konstitusi memberi sedikit harapan. Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 dan Nomor 181/PUU-XII/2024 menegaskan bahwa masyarakat yang telah tinggal secara turun-temurun di kawasan hutan tidak dapat dijerat pidana—selama kegiatan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri, bukan tujuan komersial.

Lebih jauh, menurut Yance Arizona, putusan itu juga berarti masyarakat tidak boleh digusur secara praktik.

Namun, kata Yance, skema alternatif seperti kemitraan konservasi dan pengakuan hutan adat tetap terkendala oleh kerumitan birokrasi dan karakter rent-seeking dalam sistem pemerintahan.

Pemerintah: “Konservasi Tidak Bisa Berjalan Sendiri”

Merespons berbagai kritik, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menyatakan bahwa pemerintah menyadari pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi. Pemerintah mengklaim telah menyediakan skema kemitraan konservasi yang memberi masyarakat akses pemanfaatan kawasan.

“Kami meyakini bahwa konservasi tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan komunikasi terbuka dan kolaborasi yang nyata dari pusat hingga tingkat tapak.” — Ditjen KSDAE, Laporan 2025

Namun, pernyataan itu belum menjawab tuntutan mendasar masyarakat adat: pengakuan formal atas wilayah adat, keterlibatan sejak awal dalam pengambilan keputusan, serta jaminan bahwa nilai-nilai sakral dan kearifan lokal tidak akan dihapus oleh zonasi taman nasional.

Konservasi Tanpa Masyarakat Adalah Kegagalan

Dari Mutis Timau di NTT hingga Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan, dari Komodo hingga Bukit Barisan Selatan di Sumatera, pola konflik ini terus berulang. Masyarakat adat bukan ancaman bagi hutan—mereka adalah penjaga hutan yang sesungguhnya.

Selama model konservasi yang diadopsi pemerintah masih berakar pada paradigma kolonial yang mengecualikan manusia dari ekosistem, dan selama pengakuan hukum terhadap hutan adat masih menjadi proses yang rumit dan panjang, maka konflik ini tidak akan pernah benar-benar selesai.

Sebagaimana ditegaskan Aleta Kornelia Baun dengan lantang:
“Tanah di sini itu diberikan oleh Tuhan untuk kehidupan diri kami. Karena saya tahu bahwa negara tidak lahir lebih dulu daripada leluhur kami.”

Penulis: Mita Putri | Editor: Redaksi Suara Kita News

Mita Putri

Artikel Terkait

Blackout Sumatera: 5 Orang Tewas, Bisnis Merugi Miliaran — PLN Wajib Beri Kompensasi hingga 500 Persen

Suarakitanews – Blackout Sumatera 2026: Kronologi, Korban Jiwa, dan Hak Kompensasi yang Wajib Anda Ketahui Pemadaman listrik massal atau blackout Sumatera yang berlangsung selama tiga hari, yakni 22 hingga 24…

Lanjutkan Membaca

// // //
Krisis Pangan Mengintai? Petani Indonesia Tertekan El Nino dan Ekonomi Global

Suarakitanews – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan ancaman El Nino 2026 mulai memberikan tekanan besar terhadap sektor pertanian nasional. Kenaikan harga bahan bakar, bibit, hingga pestisida…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri