Suara Kita News. Com. KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang melalui Unit PPA dan Tim Resmob berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pelajar berinisial AF (15). Pelaku berinisial FA (17), yang merupakan kakak kelas korban, diringkus polisi kurang dari 3×24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026), Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan bahwa motif utama tindakan keji tersebut adalah masalah ekonomi dan dendam pribadi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku FA menjemput korban di rumahnya dengan alasan ingin membeli jaket kulit. Namun, setelah mendatangi beberapa toko yang ternyata tutup, pelaku mengarahkan korban ke bantaran Sungai Citarum, Kampung Kaum, Desa Batujaya.
”Sekitar pukul 14.30 WIB, di lokasi tersebut pelaku melakukan aksinya. Pelaku menyayat leher korban dan melakukan penusukan di bagian dada serta pinggang menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan sebelumnya,” ujar AKBP Fiki Novian.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban. Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada penadah seharga Rp4,2 juta untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/449/V/2026/SPKT/POLRES KARAWANG, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
”Pelaku berhasil kami identifikasi dan ditangkap pada Rabu dini hari (13/5) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya, Dusun Krajan, Desa Batujaya,” tambah Kapolres.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit ponsel merk Infinix Smart 5 milik korban.
- Pakaian korban (hoodie biru, celana jeans hitam, celana boxer, dan jam tangan).
- Sepasang sandal dan satu buah dompet.
Bupati Karawang Bantah Isu Bentrok Suporter
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat jajaran Polres Karawang. Bupati juga menegaskan untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar di masyarakat mengenai penyebab kematian korban.
”Kami tegaskan, ini murni pembunuhan berencana karena motif pribadi dan ekonomi. Tidak ada kaitannya dengan keributan antar suporter bola (Persib-Persija) seperti yang sempat ramai di media sosial. Pelaku dan korban saling mengenal karena pernah satu sekolah,” tegas Bupati Aep.
Atas perbuatannya, karena pelaku masih dikategorikan di bawah umur namun melakukan tindakan berencana, polisi menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Yerrydewa






