Suara Kita News. Com. KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir (Maret hingga Mei 2026), Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap puluhan kasus dengan barang bukti yang signifikan, termasuk penyitaan lebih dari satu kilogram sabu dari satu jaringan.
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh ini, memaparkan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Karawang.
Capaian Ungkap Kasus: 38 Kasus, 50 Tersangka
Kapolres Karawang merincikan bahwa selama periode tersebut, pihaknya berhasil mengungkap total 38 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan Obat Keras Tertentu (OKT).
”Dari total pengungkapan tersebut, kami mengamankan 50 orang tersangka. Rinciannya adalah 31 kasus narkotika dengan 41 tersangka, 1 kasus psikotropika dengan 1 tersangka, serta 6 kasus OKT dengan 8 tersangka,” ujar AKBP Fiki Novian, Kamis (14/5/2026).
Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi:
- Sabu: 1.440,63 gram (1,4 Kilogram).
- Ganja Sintetis: 175,33 gram.
- Ekstasi: 3 butir.
- Psikotropika: 320 butir.
- Obat Keras Tertentu (OKT): 9.472 butir.
Highlight Kasus: Jaringan Sabu 1 Kg
Salah satu capaian yang menonjol adalah penangkapan jaringan pengedar sabu kelas kakap di wilayah Kota Baru. Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial SD di Desa Pamulang Selatan dengan barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.007,40 gram (1 Kg lebih).
Dari penangkapan SD, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka DN alias Abah di Purwakarta. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial TR alias Dude yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Sabu tersebut dikirim dengan sistem ‘tempel’. Para pelaku tergiur iming-iming upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan. Selain itu, motif mereka adalah agar bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” lanjut Kapolres.
Ancaman Hukuman Berat
Terhadap para tersangka, khususnya pengedar sabu kelas berat (SD dan DN), penyidik menjerat dengan pasal berlapis yang sangat berat.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 69 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
”Mengingat barang bukti yang dikuasai melebihi 5 gram, para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Fiki.
Dukungan Pemerintah Daerah
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Karawang. Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam rilis ini adalah bentuk dukungan moril terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan generasi muda Karawang dari bahaya narkoba.
”Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran. Ini adalah langkah nyata melindungi masyarakat kami. Kami berharap sinergi ini terus kuat demi menjaga kondusivitas Karawang,” pungkas Bupati.
Editor: Yerrydewa






