Suara Kita Newa. Com. MEDAN – Suasana haru menyelimuti halaman Mapolrestabes Medan saat Leo Sihombing dan Marditta Silaban, orang tua dari Rizki Cristian Tarigan, menggelar aksi menuntut keadilan. Sambil terisak, keduanya memohon kepada pihak kepolisian untuk segera meringkus tiga tersangka pengeroyokan brutal terhadap putra mereka yang hingga kini masih berkeliaran.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut masing-masing berinisial LS, WOP, dan SP. Selain itu, pihak keluarga juga mendesak agar satu tersangka lainnya, PS, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Marditta Silaban menegaskan bahwa pihaknya tidak membela kesalahan yang dilakukan sang anak di masa lalu. Ia menyebutkan bahwa Rizki saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas perbuatannya. Namun, ia merasa ada ketimpangan hukum karena para pelaku yang mengeroyok anaknya secara brutal belum juga diadili.
”Kami mengakui kesalahan anak kami dan memohon maaf kepada semua pihak. Anak kami sudah menerima hukumannya. Tapi kami mohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan, perhatikan kami. Kami minta keadilan agar para pelaku pengeroyokan anak kami segera ditangkap,” ujar Marditta dengan suara bergetar.
Aksi tersebut turut didampingi oleh Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja (DPW JPK) Pemerintah. Pimpinan aksi, Nicodemus Roger Nadeak, dalam orasinya menegaskan dukungan penuh kepada Kapolrestabes Medan dan Kejari Medan untuk menuntaskan kasus ini.
Ia mendesak agar laporan polisi nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan segera ditindaklanjuti dengan tindakan tegas.
”Kami mendukung Kapolrestabes Medan untuk mendesak Kasat Reskrim segera menangkap tiga DPO (LS, WOP, SP). Kami ingin status P22 segera terpenuhi agar kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan diproses di Pengadilan Negeri Medan demi kepastian hukum bagi pelapor,” tegas Nicodemus.
Selain menuntut penangkapan tersangka, massa aksi juga meminta kepolisian mengusut tuntas oknum-oknum yang diduga sengaja menyebarkan fitnah dan berita bohong (hoaks) di media sosial terkait kasus ini.
Menurut Nicodemus, upaya memutarbalikkan fakta di ruang digital telah menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. Pihaknya berharap polisi bertindak cepat agar tidak ada lagi penggiringan opini yang merugikan pihak korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban masih berharap ada titik terang terkait keberadaan ketiga DPO tersebut guna mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Editor: Tim Redaksi






