Suara Kita Need. Com, MEDAN – Persidangan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Parsadaan Putra Sembiring terhadap Polrestabes Medan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026), berlangsung penuh tensi. Sidang yang menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini mengungkap sederet fakta mengejutkan, mulai dari dugaan aksi main hakim sendiri yang brutal hingga munculnya nominal fantastis dalam upaya perdamaian.
Hadir sebagai saksi ahli, pakar hukum pidana dari UMSU, Prof. Dr. Alpi Sahri, SH, M.Hum, memberikan penegasan keras terkait batasan wewenang warga sipil. Ia menekankan bahwa kewenangan upaya paksa sepenuhnya berada di tangan Polri.
”Negara memberikan kewenangan kepada institusi seperti Polri. Masyarakat hanya boleh melapor, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas Prof. Alpi di hadapan Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan.
Ia juga menyoroti adanya dugaan oknum yang mengaku polisi saat melakukan penangkapan. Menurutnya, penangkapan tanpa surat perintah resmi, meskipun didampingi oknum, adalah tindakan ilegal yang melanggar prosedur hukum acara pidana.
Memperkuat dugaan penganiayaan, ahli forensik RSUD dr Pirngadi Medan, dr. Rahmadsyah, memaparkan temuan medis pada tubuh korban Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.
”Hasil visum menunjukkan adanya luka trauma tumpul berupa memar, lecet, hingga luka robek. Luka-luka tersebut masih sangat jelas terlihat saat proses visum dilakukan,” ujar dr. Rahmadsyah, memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara independen tanpa intervensi penyidik.
Suasana ruang sidang Cakra 4 sempat memanas saat orang tua korban memberikan kesaksian. Leo Sihombing, ayah korban Glen Dito, mengungkapkan bahwa anaknya tidak hanya dianiaya, tetapi juga sempat terjadi upaya mediasi yang berujung buntu karena permintaan uang yang sangat besar.
”Ada upaya perdamaian, tapi tidak sepakat karena ada permintaan uang Rp 250 juta,” ungkap Leo.
Sementara itu, Marinta Silaban, ibu dari korban Riski, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan ketidakadilan yang dirasakannya. Ia mengaku sempat menandatangani surat perdamaian di bawah tekanan kondisi namun tetap menuntut keadilan karena anaknya kini justru sudah menjalani vonis hukum terkait perkara lain (sajam), sementara pelaku penganiayaan belum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Fakta baru terungkap melalui saksi Putri Mutiara Hati, yang mengaku diperalat oleh Parsadaan Putra untuk menjebak korban. Putri mengaku diancam akan dipolisikan terkait ponsel hilang jika tidak membantu menemukan keberadaan Glen Dito dan Riski.
Saksi membeberkan kronologi di Hotel Crystal Padang Bulan pada 23 September 2025 lalu:
- Aksi Brutal: Begitu pintu kamar dibuka, para pelaku (termasuk Parsadaan Putra, William, dan Leo Sembiring) langsung melancarkan pukulan bertubi-tubi.
- Kondisi Korban: Saksi melihat kepala korban bocor hingga darah mengucur deras.
- Mengaku Aparat: Saksi Yoga Alfiansyah menambahkan bahwa Parsadaan Putra sempat berbohong kepada pihak hotel dengan mengaku sebagai anggota polisi yang membawa surat penangkapan.
- Dimasukkan ke Bagasi: Muncul informasi dalam persidangan bahwa korban yang sudah bersimbah darah sempat dimasukkan ke dalam bagasi mobil sebelum dibawa ke kantor polisi.
Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan berulang kali mengingatkan kedua belah pihak bahwa ranah sidang prapid ini adalah untuk menguji aspek formil.
”Sidang ini bukan untuk mengadili apakah penganiayaan itu terjadi atau tidak secara materiil, melainkan apakah penyidik Polrestabes Medan sudah bekerja sesuai SOP dalam menetapkan tersangka,” tegas Hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda pembacaan kesimpulan. Publik kini menanti apakah status tersangka Parsadaan Putra akan gugur atau berlanjut ke pengadilan pidana umum.
penulis : Tim






