Suara Kita News. Com. MEDAN – Gelombang tuntutan keadilan bagi korban penganiayaan semakin memanas di Kota Medan. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi DPW Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKPemerintah) melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Pos Bloc dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (7/5/2026).
Massa mendesak aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam menangani perkara yang menyeret tersangka berinisial PS dan kawan-kawan.
Suasana yang semula riuh dengan suara pengeras suara mendadak berubah haru saat keluarga korban naik ke atas mimbar orasi. Isak tangis pecah di tengah kerumunan massa saat ibu korban memohon keadilan.
Dengan mata sembab, pihak keluarga meminta Kapolrestabes Medan dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan segera memberikan kepastian hukum. Mereka merasa proses hukum berjalan lambat, sementara para pelaku lainnya masih bebas berkeliaran.
Koordinator Lapangan, NicoDemus R. Nadeak, dalam pernyataannya menuntut tindakan tegas dari penyidik Polrestabes Medan. Ada tiga poin krusial yang dibawa oleh massa dalam aksi tersebut:
- Segera Limpahkan Tersangka PS: Massa mempertanyakan mengapa tersangka PS belum juga diserahkan ke Kejaksaan, padahal berkas perkara disebut-sebut telah dinyatakan lengkap (P-21).
- Tangkap DPO: Mendesak kepolisian segera meringkus tiga tersangka lain berinisial LS, WOP, dan SP yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Kawal Praperadilan: Meminta Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani sidang Praperadilan (Prapid) tersangka untuk tetap objektif dan tidak terintervensi oleh oknum-oknum yang mencoba mengaburkan fakta.
”Kami meminta adanya kepastian hukum. Jangan biarkan para DPO ini menghirup udara bebas sementara korban menderita trauma mendalam,” ujar salah satu orator di depan kantor Kejari Medan.
Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, perwakilan massa diterima langsung oleh Humas Kejari Medan, Ridwan, didampingi Kasi Intel Valentino. Dalam audiensi singkat tersebut, pihak Kejaksaan menampung aspirasi massa dan berjanji akan menindaklanjuti perkembangan berkas perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa serupa yang digelar sehari sebelumnya di Mapolda Sumatera Utara oleh kelompok Masyarakat Pemerhati Keadilan Sumut.
Gloria Aritonang, salah satu orator aksi di Mapolda, menyoroti langkah hukum Praperadilan yang ditempuh pihak tersangka. Menurutnya, tindakan keluarga tersangka yang dinilai menyudutkan korban di ruang publik menunjukkan ketidakooperatifan pihak tersangka dalam proses hukum.
Menanggapi hal itu, Pamenwas Polda Sumut, Kompol Martualesi Sitepu, menegaskan bahwa Prapid adalah hak konstitusional tersangka. Namun, ia memastikan pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk mempercepat proses tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan.
Hingga berita ini diturunkan, massa telah membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka mengancam akan kembali dengan massa yang lebih besar jika tuntutan untuk melimpahkan berkas tersangka ke meja hijau tidak segera terealisasi.
Laporan: Tim Jurnalis






