Suara Kita News. Com. KARAWANG – Di Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, sebuah buku cek dilaporkan raib. Namun, memasuki Kamis (7/5/2026), publik mulai menyadari bahwa yang hilang bukan sekadar tumpukan kertas berharga, melainkan sesuatu yang jauh lebih fundamental: transparansi. Keheningan yang menyelimuti otoritas terkait kini berdiri sebagai tanda tanya besar—mengapa sebuah penjelasan resmi terasa begitu mahal untuk diberikan?
Padahal, persoalan ini telah “bernyanyi” di meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang. Namun, alih-alih menemui titik terang, isu ini justru membentur dinding spekulasi yang kian lebar. Publik kini menggugat logika administrasi: bagaimana mungkin sistem pengamanan keuangan desa yang diklaim berlapis bisa “kebobolan” hingga kehilangan dokumen paling vital?
Jika benar buku cek lama raib dan lembaran baru telah terbit, publik kini menuntut bukti legitimasi alurnya. Nama Bank BJB pun tak luput dari pusaran diskursus. Meski secara regulasi perbankan hanyalah fasilitator, publik menyoroti apakah ada celah sistemik yang sengaja dibuka atau sekadar kelalaian manusia yang fatal.
Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S., membedah kasus ini dengan kacamata hukum yang dingin namun tajam. Baginya, “setan” dalam kasus korupsi seringkali bersembunyi di balik dokumen yang tidak sinkron.
”Audit itu seperti mengupas lapisan bawang. Ketika alur administrasi tidak sinkron atau prosedur tidak bisa ditunjukkan secara utuh, di situlah aroma kerugian negara mulai tercium. Konsekuensinya bisa bergeser cepat: dari sekadar urusan administratif menjadi delik pidana,” tegas Romadhon.
Dampak berlarutnya drama Srijaya ini mulai merambat keluar dari ruang-ruang rapat birokrasi. Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, melihat adanya ancaman nyata terhadap stabilitas sosial desa akibat terkikisnya rasa percaya warga kepada pemimpinnya.
”Program desa mungkin terlihat berjalan mulus di atas kertas laporan, tapi tanpa kepercayaan warga, partisipasi akan mati. Ini adalah racun bagi ekosistem pembangunan desa,” ungkap Rahmat.
Senada dengan itu, April dari Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, melepaskan kritik pedas yang menusuk jantung fungsi pengawasan. Ia menilai instansi seperti DPMD dan Inspektorat gagal menjalankan peran sebagai “pagar pencegah”.
”Jika semua baru sibuk bergerak setelah suasana gaduh, maka kita sedang menyaksikan kegagalan preventif yang nyata. Apakah sistem pengawasan kita benar-benar bekerja melindungi uang rakyat, atau hanya formalitas di atas kertas?” cecar April.
Kini, harapan publik bertumpu pada Audit Tujuan Tertentu (ATT) yang tengah digodok Inspektorat. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, pintu Kejaksaan Negeri Karawang dipastikan akan terbuka lebar untuk mengambil langkah hukum.
Namun, beban moral terbesar tetap tersemat di pundak Pemerintah Desa Srijaya. Keberanian untuk bicara jujur adalah satu-satunya “obat” untuk membunuh spekulasi liar. Di tengah pengelolaan uang publik, keheningan yang terlalu panjang tak lagi dianggap sebagai sikap tenang, melainkan sinyalemen adanya sesuatu yang belum siap untuk diungkap ke cahaya.
Hingga berita ini diturunkan, publik Karawang masih menahan napas: apakah ini sekadar kelalaian administratif yang ceroboh, ataukah puncak gunung es dari skandal yang jauh lebih besar? Di Srijaya, sunyi masih terasa mencekam, dan pertanyaan warga belum akan berhenti mencari jalan pulang.
penulis : Red






